Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menyalurkan klaim kepesertaan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Saudah selaku ibu dari ahli waris almarhum Doni Setiawan di Ngoro, Mojokerto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, Kamis mengatakan, nilai klaim yang disalurkan ini sebesar  Rp173.751.045.

"Penyaluran klaim tersebut diberikan kepada ibu alhamrhum selaku ahli waris dalam program ini," katanya.

Ia mengemukakan, penyerahan secara simbolis tersebut diberikan karena almarhum merupakan tenaga kerja di PT Shelter Nusa Indah Unit Kobin dan meninggal akibat kecelakaan kerja di kantornya.

"Kecelakaan tersebut terjadi saat almarhum bekerja di ruangan produksi dan tiba-tiba terjadi masalah yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami sesak nafas dan pingsan hingga meninggal dunia," katanya.

Ia mengemukakan, keluarga Almarhum mendapatkan santunan dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp173.751.045.

"Kematian memang tidak bisa digantikan dengan uang, namun tidak pernah tahu kapan kematian itu datang dan setidaknya santunan ini bisa membantu keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Hal ini, kata dia, sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir disetiap kehidupan pekerjaan masyarakat dari kalangan apapun dan di manapun mereka berada. 

"Bagi pekerja yang sudah mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat mengklaimkan 4 manfaat program masing-masing jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun di kantor BPJS Ketenagakerjaan manapun," katanya.

Dari data yang ada, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo pada tahun 2017
 tehal menyalurkan klaim jaminan hari tua sebesar Rp8.601.576.110 dengan jumlah kasus 887 kasus. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp1.388.571.550,00 dengan jumlah kasus 112 kasus.

Sedangkan untuk jaminan kematian telah disalurkan sebanyak Rp516.000.000,00 dengan jumlah kasus 19
 kasus serta jaminan pensiun sebanyak Rp23.998.334,75 dengan jumlah kasus sebanyak 18 kasus.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017