Tulungagung (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung menetapkan sembilan rancangan peraturan daerah menjadi perda dan satu tata tertib legislatif melalui sidang paripurna yang digelar di Gedung Grha Wicaksana, DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Senin.

Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjelaskan, dari sembilan ranperda yang ditetapkan tersebut ada satu ranperda yang menyita perhatian, yakni ranperda yang menyangkut pengelolaan objek pariwisata Pantai Popoh.

"Objek wisata ini dulu ditangani oleh PDAU (perusahaan daerah aneka usaha) namun kini dialihkan kepada dinas pariwisata dengan haraoan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," katanya.

Ia merinci, sembilan ranperda yang ditetapkan antara lain meliputi, kewenangan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; perubahan atas peraturan daerah nomor 6/2011 tentang Ketahanan Pangan; pengelolaan kemetrologian dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, serta penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan.

Empat perda lainnya yang ditetapkan adalah terkait izin usaha jasa konstruksi; penyertaan modal pada perusahaan air minum "Tirta Cahya Agung" untuk penyelesaian hutang perusahaan daerah air minum kepada pemerintah pusat secara nonkas; rencana detail tata-ruang dan peraturan zonasi pada bagian wilayah perkotaan Kauman; rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi pada bagian wilayah perkotaan Ngunut, dan perubahan keempat Perda Nomor 5/2010 tentang Penyertaan Modal daerah di PDAU Kabupaten Tulungagung.

"Total ada sembilan ranperda yang ditetapkan menjadi perda dan satu perubahan tata-tertib DPRD yang diagendakan pada sidang paripurna tadi," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengatakan, tujuan ditetapkannya sembilan perda itu adalah untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Ia berharap, penetapan perda sebagai payung hukum kebijakan pembangunan bisa mendorong optimalisasi penataan kawasan sehingga terjadi harmonisasi manusia dengan lingkungan.

"Jangan sampai membangun suatu wilayah tidak punya rencana atau desain, apalagi tanpa dilandasi payung hukum, bisa carut-marut," kata Syahri. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017