Magetan (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Jawa Timur tidak menerima adanya penangguhan dari sejumlah perusahaan di wilayahnya atas penerapan upah minimum kabupatem/kota (UMK) tahun 2017 yang berlaku per 1 Januari.
"Hingga batas akhir 21 Desember 2016, tidak ada satu pun perusahaan di wilayah Magetan yang mengajukan keberatan ke pemkab. Jadi, seluruh perusahaan dianggap sanggup membayar sesuai UMK baru," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan Suyadi kepada wartawan, Senin.
Menurut dia, UMK Magetan tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp1.388.847 per bulan. Jumlah tersebut naik 8,25 persen dari UMK tahun 2016.
Meski tidak menerima penangguhan UMK 2017, praktiknya banyak pengusaha yang melakukan perundingan dengan karyawannya untuk menentukan besaran upah sesuai kemampuan perusahaan. Pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak karena hal itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
"Para karyawan sepakat jika diupah di bawah UMK. Biasanya yang melakukan demikian tempat usaha kecil seperti pertokoan kecil yang memiliki omzet pas-pasan. Sedangkan bagi pengusaha skala besar mestinya tidak ada kendala terkait pemberlakuan UMK tersebut," terangnya.
Ia menjelaskan, sekitar 80 persen dari ratusan perusahaan yang ada di Magetan tergolong skala kecil. Kategorinya berdasarkan omzet dan jumlah karyawan.
Sedangkan jumlah perusahaan besar ada tujuh unit, skala sedang ada belasan unit, dan sisanya ratusan merupakan usaha skala kecil.
Meski terdapat kesepakatan memberi upah dibawah UMK, pihaknya mengimbau para pengusaha untuk mengupah karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Ia meminta pekerja yang merasa gajinya tidak sesuai UMK bisa melapor ke disnaker. Pihaknya berjanji jika ada laporan akan menindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada perusahaan terkait.
Suyadi menambahkan cukup sulit untuk melakukan pengawasan pengupahan perusahaan yang jumlahnya mencapai ratusan. Untuk itu, pekerja diminta memiliki peran aktif jika ada permasalahan indutrial dengan usaha tempatnya bekerja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017