Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian kepada ahli waris masing-masing almarhum Yoga Febrian Widaswara dan Buari.

Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo Arie Setyawati, Kamis mengatakan, untuk ahli waris Yoga Febrian Widaswara mendapatkan santunan manfaat program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp140.297.900.

"Sedangkan untuk wahli waris Almarhum Buari ini mendapatkan santuan dari manfaat program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp25.697.250 yang diberikan kepada ahli warisnya yang bernama Yuli Setyaningsih," katanya dalam serah terima simbolis klaim kepada keluarga tenaga kerja almarhum, di kantor Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis.

Ia menjelaskan, selain kegiatan penyerahan serah terima simbolis klaim, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo juga melakukan sosialisasi manfaat program kepada masyarakat Kecamatan Sukomanunggal.

"Sosialisasi ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berada di kecamatan ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, tujuan dilaksanakan sosialiasi ini untuk menginformasikan bahwa perlindungan mereka sangat penting dalam melaksanakan pekerjaannya.

"Selain itu juga dijelaskan tentang jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang melindungi pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Ia menambahkan, perlindungan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/

"Maka sudah seharusnya kami menyosialisasikan bahwa negara peduli pada anda pekerja Indonesia khususnya ada di wilayah ini," katanya.

Dari data yang ada, sejak periode 1 sampai dengan 23 Januari 2017 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah melakukan klaim pembayaran sebesar Rp6.559.371.955 untuk 801 kasus.

"Dari jumlah tersebut untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak 45 kasus dengan nilai klaim pembayaran 430.565.105," tuturnya.

Selain itu, kata dia, juga ada Jaminan kematian sebanyak 17 kasus dengan nilai Rp480 juta, jaminan hari tua sebanyak 727 kasus dengan nilai Rp5.629.753.410 serta jaminan pensiun senilai Rp19.053.440 dengan jumlah kasus sebanyak 12 kasus.

"Kami berharap klaim yang sudah dibayarkan kali ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan juga membangun kehidupan yang lebih baik lagi," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017