Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sidoarjo menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku tindakan pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sarirogo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sidoarjo Komisaris Polisi Manang Soebeti di Sidoarjo, Rabu mengatakan, PTSL yang dulu dikenal dengan Program Nasional Agraria (Prona) sertifikasi tanah seharusnya gratis alias tidak ada pungutan.
"Tetapi dalam kenyatannya masih ada pungutan sebanyak Rp500 ribu setiap satu sertifikat yang dikendalikan oleh kepala desa setempat. Akibatnya, kepala Desa Sarirogo berinisial EP, saat ini statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya saat temu media di Polresta Sidoarjo.
Ia mengemukakan, dari pengungkapan ini pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku, yaitu menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi.
"Selain itu, alasan pelaku melakukan pungutan dana tersebut untuk pembelian patok tanah. Tetapi, nilainya sungguh besar kalau sekadar untuk pembelian patok tanah," katanya.
Ia mengatakan, atas kasus ini pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp45 juta, dua lembar surat keputusan kepala desa terkait dengan pungutan tersebut.
"Selai itu, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga lembar notulen rapat prona di Desa Sarirogo, dan juga lembar surat pernyataan dari masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, modus yang digunakan ini dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sekalipun ada yang menyatakan kalau tindakan ini berdasarkan persetujuan warga.
"Tetapi yang kami soroti adalah dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, kami juga memeriksa tiga orang yang lainnya seperti bendahara dan juga dua orang anggota kelompok masyarakat atau pokmas," katanya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 12 subsidari pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kami berharap, kasus ini menjadi pembelajaran semuanya supaya lebih paham dan berhati-hati dalam melaksanakan tindakan yang melanggar hukum," katanya.(*)
Video oleh : Indra S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017