Situbondo (Antara Jatim) - Anggota Satuan Sabhara Polres Situbondo, Jawa Timur mengamankan empat orang pelaku perampasan (depcollector) sepeda motor setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari korban.
"Kejadiannya siang tadi di sekitar Alun-Alun Kota Situbondo dan setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Devan Legiansyah (16) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, petugas kami langsung mendatangi lokasi kejadian," ujar Kepala Satuan Sabhara Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin kepada sejumlah wartawan di Situbondo, Rabu.
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari pemilik sepeda motor yang masih siswa salah satu SMK, itu petugas langsung mengajak korban dan satu orang temannya untuk mencari orang yang mengaku juru sita sepeda motor tersebut.
Empat orang yang diduga pelaku perampasan, katanya, berhasil ditemukan di tempat mereka biasa "cangkru'an" atau mangkal di sekitar simpang tiga lampu merah Kecamatan Panji.
"Saat petugas kami tiba di tempat mangkal para 'depcollector' itu korban menunjukkan pelaku perampasan dan anggota kami langsung membawa empat orang tersebut ke Polres," paparnya.
Menurut Hasanudin, telah menanyakan kepada korban bahwa sepeda motor yang dibelinya kontan dan kendati pemilik sepeda motor membelinya secara kredit dan macet seharusnya tidak serta merta merampas di jalanan.
"Jika kendaraan milik korban adalah kredit macet pun mereka tidak boleh melakukan dengan cara seperti itu karena semua ada aturannya. Dan kejadian ini sudah seringkali terjadi serta meresahkan masyarakat. Untuk tindak lanjutnya nanti kami serahkan kepada penyidik Reskrim," ucapnya.
Sementara korban Devan Legiansyah mengatakan aksi perampasan sepeda motor milik terjadi ketika ia bersama temannya sedang duduk santai di Alun-alun dan tiba-tiba didatangi delapan orang yang meminta surat kendaraan dan kunci motor.
"Saya kaget didatangi delapan orang tinggi besar dan meminta surat dan kunci motor, namanya saya takut ya saya serahkan dan kemudian saya lari ke kantor Polres melaporkan kejadian ini," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Kejadiannya siang tadi di sekitar Alun-Alun Kota Situbondo dan setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Devan Legiansyah (16) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, petugas kami langsung mendatangi lokasi kejadian," ujar Kepala Satuan Sabhara Polres Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin kepada sejumlah wartawan di Situbondo, Rabu.
Ia mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari pemilik sepeda motor yang masih siswa salah satu SMK, itu petugas langsung mengajak korban dan satu orang temannya untuk mencari orang yang mengaku juru sita sepeda motor tersebut.
Empat orang yang diduga pelaku perampasan, katanya, berhasil ditemukan di tempat mereka biasa "cangkru'an" atau mangkal di sekitar simpang tiga lampu merah Kecamatan Panji.
"Saat petugas kami tiba di tempat mangkal para 'depcollector' itu korban menunjukkan pelaku perampasan dan anggota kami langsung membawa empat orang tersebut ke Polres," paparnya.
Menurut Hasanudin, telah menanyakan kepada korban bahwa sepeda motor yang dibelinya kontan dan kendati pemilik sepeda motor membelinya secara kredit dan macet seharusnya tidak serta merta merampas di jalanan.
"Jika kendaraan milik korban adalah kredit macet pun mereka tidak boleh melakukan dengan cara seperti itu karena semua ada aturannya. Dan kejadian ini sudah seringkali terjadi serta meresahkan masyarakat. Untuk tindak lanjutnya nanti kami serahkan kepada penyidik Reskrim," ucapnya.
Sementara korban Devan Legiansyah mengatakan aksi perampasan sepeda motor milik terjadi ketika ia bersama temannya sedang duduk santai di Alun-alun dan tiba-tiba didatangi delapan orang yang meminta surat kendaraan dan kunci motor.
"Saya kaget didatangi delapan orang tinggi besar dan meminta surat dan kunci motor, namanya saya takut ya saya serahkan dan kemudian saya lari ke kantor Polres melaporkan kejadian ini," katanya. (*)
Video oleh : Novi H
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017