Malang, (Antara Jatim) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyatakan kementerian yang dipimpinnya menargetkan sekitar 62 ribu koperasi yang bakal ditertibkan sebagai upaya peningkatan kualitas.
    
"Kami terus berupaya menggencarkan upaya untuk meningkatkan kualitas koperasi, termasuk harus mengambil langkah penertiban. Kami tidak mematikan atau menutup koperasi, tetapi kami menertibkan agar koperasi lebih tertata dan terdata dengan baik," kata Puspayoga di sela peresmian Pasar Sumberoto di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa.
    
Menurut Puspayoga, yang terpenting bukan jumlah koperasinya berapa, tapi kualitas. Target Kemenkop dan UKM sebanyak 62 ribu koperasi yang harus ditertibkan. Penertiban itu, mulai dari administrasi, fungsi, pelaporan dalam rapat anggota tahunan (RAT)  hingga legalitasnya, apakah bebadan huum atau tidak, apakah masih aktif beroperasi atau hanya tinggal papan nama.
    
Hanya saja, Puspayoga mengaku tidak hafal berapa koperasi yang samapai saat ini sudah ditertibkan karena angka tersebut dinamis dan berubah-ubah. Untuk jumlah koperasi yang terdata di Kemenkop dan UKM saat ini mencapai 209 ribu.
    
"Semangatnya bukan untuk menutup ya, tapi untuk merehabilitasi kualitas, bukan jumlah, serta pendataan koperasi yang membutuhkan pendampingan untuk pemulihan," ucapnya.
    
Ia menambahkan untuk menertibkan koperasi, pihaknya sudah menyurati gubernur untuk diteruskan ke pemerintah kabupaten dan kota. Pemda diminta untuk melakukan pendataan mengenai koperasi yang tidak disiplin, selanjutnya laporan ini diberikan ke kementerian.
     Jika ternyata ada koperasi yang masih aktif, temuan ini juga harus dilaporkan ke pemerintah pusat. "Jika pada saat pendataan koperasi masih aktif, meski selama ini tidak ada kegiatan, juga wajib dilaporkan untuk didata dan langkah apa yang akan dilakukan untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan kualitasnya.
     "Setelah kami melayangkan surat ke gubernur dan dilakukan penertiban, koperasi bersangkatan memberikan waktu hingga enam bulan untuk melakukan perbaikan. Dimulai sejak bulan lalu, hingga enam bulan ke depan. Sekali lagi semangat kami bukan menutup koperasi 'sakit', tapi mendata dan berupaya meningkatkan kualitasnya dengan cara penertiban berbagai aspek," urainya.(*) 
Video oleh : Endang S

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017