Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) almarhum Samik Afandi kepada ahli waris Purwati selaku istrinya senilai Rp126.060.200.

Kepala Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo Arie Setyawati, Selasa mengatakan, peserta yang meninggal ini bekerja di PT Srimurni Surabaya.

"Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang dialaminya saat memasang kanopi. Saat itu, peserta terpeleset dan terjatuh saat pemasangan proyek tersebut," katanya saat memberikan klaim secara simbolis di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.

Ia mengemukakan, peserta sempat mendapatkan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, namun peserta tidak berhasil diselamatkan hingga meninggal dunia.

"Ahli waris mendapatkan manfaat sebesar Rp126.060.200 termasuk di dalamnya adalah beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta untuk anak peserta," ujarnya.

Dari data yang ada, sejak periode 1 sampai dengan 23 Januari 2017 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah melakukan klaim pembayaran sebesar Rp6.559.371.955 untuk 801 kasus.

"Dari jumlah tersebut untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak 45 kasus dengan nilai klaim pembayaran 430.565.105," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, juga ada Jaminan kematian sebanyak 17 kasus dengan nilai Rp480 juta, jaminan hari tua sebanyak 727 kasus dengan nilai Rp5.629.753.410 serta jaminan pensiun senilai Rp19.053.440 dengan jumlah kasus sebanyak 12 kasus.

"Kami berharap klaim yang sudah dibayarkan kali ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ahli waris dan juga membangun kehidupan yang lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, Purwati selaku ahli waris peserta mengatakan, dana yang didapatkan ini nantinya akan digunakan untuk usaha jahit.

"Rencananya dana ini akan saya gunakan untuk membeli mesin jahit, karena sebelumnya saya sudah pernah bekerja di perusahaan konveksi," ucapnya.(*)
Video oleh : Indra S


Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017