Magetan (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan mi instan diduga impor bermerek "Shin Ramyun" yang beredar di wilayahnya tidak mengandung daging babi meskipun belum terdapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kasi Kefarmasian Dinkes Magetan Sugeng Enbuari di Magetan, Selasa mengatakan mi instan "Shin Ramyun" sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana tertera pada kemasannya. Selain itu, dalam komposisi yang ditulis pada kemasan, tidak ada yang menyebutkan mengandung daging babi. 

"Sehingga kami menilai produk tersebut boleh dikonsumsi meskipun tidak ada label halal dari MUI. Namun, memang semua kembali kepada individunya," ujar Sugeng kepada wartawan.

Menurut dia, label halal MUI memang tidak diwajibkan dipasang di setiap kemasan makanan dan minuman. Pihaknya menilai panganan instan selama telah lolos uji dari BPOM RI, maka dapat dipasarkan secara bebas dan boleh untuk dikonsumsi.

Terlebih, lanjutnya, BPOM juga mewajibkan produsen untuk menyebutkan kandungan dan komposisi makanan di kemasan makanan atau minuman. 

"Sehingga pembeli bisa memutuskan sendiri apakah akan mengonsumsinya atau tidak," kata dia. 

Ia menambahkan, selama ini Dinkes Magetan juga belum menerima laporan keluhan terkait mi impor tersebut. Apalagi, harga mi tersebut tergolong cukup mahal sehingga masih jarang yang mengonsumsinya.

"Saya rasa konsumen saat ini sudah cukup cerdas dalam memilih makanan atau minuman olahan pabrik apa yang akan dikonsumsinya dengan melihat komposisi yang tertera di kemasan," ujarnya.

Seperti diketahui, mi instan yang diduga impor dan tidak terdapat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) banyak beredar di pasaran, termasuk Kabupaten Magetan. 

Produk mi bermerek Shin Ramyun tersebut banyak ditemukan di sejumlah "minimarket" di wilayah setempat dalam kemasan bungkus plastik dan gelas. Untuk bungkus plastik dijual dengan seharga Rp9.900 dan gelas dengan harga Rp12.900 per kemasan. 

Karena belum ada label halal dari MUI, pihak MUI Magetan meminta kepada umat muslim, khususnya yang ada di Kabupaten Magetan untuk berhati-hati mengonsumsi makanan instan tersebut. Hal itu ditakutkan ada kandungan bahan-bahan yang dilarang oleh ajaran agama Islam dalam mi instan tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017