Magetan (Antara Jatim) - Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun memeriksa tiga orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah pabrik garmen di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, guna mengetahui statusnya legal atau ilegal.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Madiun AK Imdrajaya, Jumat, mengatakan, ketiganya bekerja di PT Bintang Inti Karya (BIK) yang berada di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

"Pemeriksaan ini adalah pengawasan rutin kepada perusahaan yang memekerjakan pegawai asing. Selain itu juga bertujuan untuk meminimalisir banyaknya tenaga kerja asing ilegal yang marak saat ini," ujar Imdrajaya kepada wartawan.

Saat petugas mendatangi pabrik tersebut, mereka menemukan ketiga tenaga kerja asing yang dimaksud. Mereka adalah, Sebasthian Kingsly warga negara Sri Lanka yang bekerja sebagai Marketing Manager, Gopal Sumasundaram warga negara India yang bekerja sebagai Marketing Advisor, dan Pearly Cojo Estan warga negara Filipina yang bekerja sebagai Quality Control Advisor.

Menurut dia, keberadaan ketiga tenaga kerja asing tersebut berdasarkan informasi dan data yang ia miliki. Ketiganya lalu langsung dilakukan pemeriksaan di ruang terpisah di pabrik tersebut.

Satu per satu petugas memeriksa semua dokumen ketiga warga negara asing tersebut. Mulai dari paspor, visa, hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Dari hasil pemeriksaan, mereka merupakan tenaga kerja asing legal atau resmi yang benar-benar didatangkan oleh pihak perusahaan sebagai tenaga ahli di pabrik tersebut," kata Imdrajaya.


Kepada ketiganya, petugas mengimbau jangan sampai terlambat dalam mengurus izin perpanjangannya. Hal itu agar tidak melanggar hukum dan dideportasi.

Sementara, Manajer Produksi dari PT Bintang Inti Karya Endang Purwati membenarkan jika terdapat tiga tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaannya.

"Mereka merupakan tenaga kerja asing resmi. Untuk yang Mr Kingsly itu sudah dua bulan ini bekerja di sini (PT BIK)," kata Endang.  

Hasil pemeriksaan diketahui, untuk TKA Filipina Pearly Cojo memiliki izin masuk ke Indonesia hanya untuk bekerja dengan jabatan yang dimaksud di PT BIK. Ia tidak diperbolehkan pindah bekerja ke lokasi lain. Kalau pun akan pindah kerja, maka harus mengajukan izin ke Kantor Imigrasi Madiun.

Berbeda dengan kedua TKA asal Sri Lanka dan India. Dimana kedua TKA tersebut memiliki izin mengawasi sejumlah perusahaan di Jawa Timur dan Jawa Barat, sehingga bebas sesuai izin. 

Adapun, pengawasan rutin yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Madiun tersebut merupakan langkah pemerintah untuk mencegah banyaknya tenaga kerja asing ilegal yang tinggal dan bekerja di Indonesia. (*)




Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017