Jember (Antarajatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp650 juta dengan menangkap seorang warga berinisial AJ (50) warga Jalan Doho, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Rabu (18/1) malam.  

"Pelaku yang diketahui menyimpan dan mengedarkan uang palsu ratusan juta rupiah itu ditangkap di Jalan Gurami, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Jember, Kamis.

Pelaku AJ diduga merupakan jaringan pengedar uang palsu antar daerah yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Jember, sehingga keberadaannya sangat meresahkan masyarakat.

Menurutnya tersangka ditangkap saat yang bersangkutan hendak mengedarkan uang palsunya kepada pemesan dan pengungkapan kasus itu berawal dari langkah proaktif Satuan Reserse Kriminal dalam merespon cepat informasi masyarakat. 

"Dari penangkapan tersangka AJ, awalnya polisi mengamankan 256 lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu, selanjutnya polisi kembali mengamankan sebanyak 6.500 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu setelah melakukan pengeledahan di rumahnya," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak 6.500 lembar berupa pecahan Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Berdasarkan keterangan di hadapan penyidik, lanjut dia, tersangka pengedar uang palsu tersebut mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial S-H, warga Kabupaten Bangkalan, Madura dengan harga Rp3.000.000 untuk uang palsu senilai Rp10 juta.

"Tersangka selanjutnya menjual kembali uang palsu tersebut kepada seseorang berinisial HR dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp3,5 juta untuk 10 juta uang palsu," ujarnya.

Selanjutnya tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 junto pasal 45 KUHP tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Polres Jember melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku, termasuk untuk pemasok atau bandarnya karena uang palsu itu didatangkan dari luar daerah, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka juga masuk jaringan pengedar uang palsu antar daerah atau nasional," katanya menambahkan.(*)
Video oleh : Zumrotun S

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017