Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya membekuk HW (37), seorang marketing salah satu bank swasta yang merupakan pelaku pemalsuan aplikasi pengajuan kartu kredit.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno di Surabaya, Rabu mengatakan dari pemalsuan tersebut pelaku meraup keuntungan hingga Rp50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

“Modus yang dilakukan, tersangka yang bekerja sebagi marketing perusahaan perbankan di Surabaya ini, mengumpulkan nama-nama nasabah bank, baik bank tempat dia bekerja maupun dari bank lain,” ujar Bayu.

Bayu mengatakan, selanjutnya, dokumen-dokumen nasabah bank tersebut, ‎oleh tersangka dijadikan aplikasi permohonan kartu kredit dengan memalsukan tanda tangan para pemohon.

Dikatakannya, limit kartu kredit yang datanya dipalsukan tersangka bervariasi. Yang paling kecil Rp 6 juta dan yang paling tinggi adalah Rp30 juta.

“Selain itu, dokumen pribadi sales juga digunakan tersangka ‎untuk membuat kartu debit mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik data,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, kartu-kartu kredit yang dipalsukan tersangka adalah asli keluaran bank, hanya aplikasinya yang dipalsukan.

“Jadi kartu-kartu ini asli, cuma data pemohonnya yang dipalsukan,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka HW mengaku, selain menggunakan data nasabah bank di tempat dia bekerja, tersangka juga membeli data nasabah di bank lain sejak bekerja sebagai marketing di salah satu bank swasta di Surabaya setahun lalu.
 
“Ada 1.000 pemohon yang saya kumpulkan. Satu nama saya beli Rp 250. Tapi tidak semua nama saya ajukan. Dari 1.000 nama itu, hanya dua yang saya ajukan. Ini sudah saya lakukan hampir satu tahun ini,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tujuh kartu kredit dari Bank Mega, CIMB Niaga, HSBC, Bukopin, dan ANZ. Kemudian 14 kartu debit dari Bank Mandiri, Danamon DAN CIMB Niaga, serta belasan dokumen permohonan palsu dan barang bukti lain.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017