Sampang (Antara Jatim) - Komisi II DPRD Sampang, Jawa Timur, meminta pemkab setempat melakukan pembinaan terhadap para nelayan dan pemilik kapal di wilayah itu, agar segera mengurus izin berlayar mereka.
Juru bicara komisi II DPRD Sampang Sahid di Sampang, Selasa menyatakan, saat ini, sekitar 20 persen dari total 2.063 nelayan pemilik kapal penangkap ikan belum mengantongi izin berlayar.
"Jika mereka dibiarkan tidak mengurus izin berlayar mereka, maka kami yakin kedepan akan banyak nelayan warga Sampang ini yang akan ditangkap petugas, dengan alasan ilegal," kata Sahid.
Padahal, sambung dia, nelayan pemilik perahu yang tidak mengurus izin operasional itu, bukan karena tidak mau mengurus, akan tetapi karena tidak tahu.
Apalagi, sosialisasi tentang ketentuan perizinan berlayar itu belum disampaikan secara kepada masyarakat luas dan hanya diketahui oleh nelayan tertentu.
"Sebenarnya mereka bukan tidak mau mengurus izin, akan tetapi kebanyakan tidak tahu caranya," kata Sahid.
Langkah yang perlu dilakukan pemkab, katanya, harus jemput bola, yakni dengan menggencarkan sosialisasi dan melakukan pendampingan kepada para nelayan. "Dan yang terpenting masyarakat paham untuk apa izin operasinal berlayar itu dibutuhkan," katanya.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Sahid mengaku, mengetahui banyaknya nelayan pemilik perahu yang belum mengantongi izin operasional itu, berdasarkan serap informasi yang dilakukan bersama perwakilan masyarakat nelayan beberapa hari lalu.
"Dari sana kami tahu, bahkan sebagian nelayan kita di Sampang ini belum mengantongi izin berlayar," katanya.
Secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sampang, Mohammad Chotibul Umam mengakui hal itu.
Ia menjelaskan, kapal perahu milik nelayan Sampang yang tercatat mengurus pembuatan surat ijin pelayaran atau biasa disebut pas kecil sebagian saja.
"Hingga akhir 2016 yang memiliki pas kecil hanya 200 perahu," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah jarak tempat tinggal dan lokasi pengurusan yang terlalu jauh. Bahkan, dari 6 Kecamatan berpenduduk mayoritas nelayan, kapal perahu berukuran di bawah tujuh Gross Tonage (7-GT) yang biasa digunakan untuk menangkap ikan atau mengangkut orang, tidak sepenuhnya mengantongi pas kecil.
Chotibul Umam mengaku, sebenarnya pihak Dishub Sampang telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir banyaknya kapal perahu penangkap ikan yang belum mengantongi pas kecil itu.
Selain dengan melakukan sosialisasi, pihaknya juga berencana akan membangun kantor perwakilan pengurusan surat pas kecil di masing-masing kecamatan mengingat jumlah perahu penangkap ikan di Sampang mencapai ribuan.
"Sementara ini, sambil menunggu kucuran dana untuk pembangunan kantor perizinan pas kecil di masing-masing kecamatan, kami akan membentuk koordinator. Sehingga ketika para nelayan ingin mengurus izin pelayaran, koordintor bisa langsung mengurus izin ke kantor perhubungan laut Dishubkominfo," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017