Surabaya (Antara Jatim) - SatReskoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua apartemen tempat penyimpanan narkoba di kawasan Surabaya dan menyita sebanyak 4,96 kilogram sabu dan 7,186 pil ekstasi siap edar dari tiga orang tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal usai penggerebekan di salah satu apartemen, Selasa mengatakan tiga orang tersebut yakni M Faruk (27) warga Jalan Sawah Pulo Tengah, Surabaya, sementara dua lainnya adalah Asep Muhammad Sidik (21) warga Jalan Laswi Cinta Asih Bandung dan Adi Prasetyo warga cinta Asih Bandung yang merupakan pengedar.

"Kita sudah melakukan penyelidikan yang mendalam sejak dua bulan yang lalu. Kami terus mengembangkan kasus ini. Ada nama-nama lain yang terus dilakukan. Tapi sementara ini dulu," katanya.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini menjelaskan ada tiga lokasi penangkapan yani Jalan Dukuh Pakis, Apartemen Puncak Permai dan Apartemen Water Palace. Sementara barang bukti didapat di Jalan Dukuh Pakis dan Apartemen Puncak Permai.

"Ketiga tersangka ini termasuk jaringan narkoba internasional," tambahnya.

Iqbal mengatakan salah satu tersangka melawan saat ditangkap petugas sehingga petugas terpaksa menembak di bagian kakinya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Fathon mengatakan awalnya petugas Tim 3 Unit Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap M Faruk di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2 kilogram. Faruk mengaku mendapatkan pasokan barang dari Asep," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan ke Apartemen Puncak Permai Surabaya yang disinyalir sebagai tempat tinggal Asep, Petugas langsung menuju ke lokasi dan menangkap Asep bersama seseorang bernama Adi.

"Dari keterangan tersangka Asep petugas kembali melakukan penggeledahan ke Apartemen Water Palace Tower F kamar No 2816 dan mendapati tiga paket sabu seberat tiga kilogram," ucapnya.

Selain itu, petugas juga menyita 14 bungkus plastik berisi ektasi sejumlah 7.186 butir dengan berat total 1,5 kilogram. satu buah timbangan, empat bendel klip kosong, satu alat press plastik, tiga buah telepon genggam, dan tiga buah buku catatan transaksi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam hukuman berat yakni hukuman mati. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017