Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya menilai direksi PDAM kurang serius mempertahankan aset yang juga bangunan cagar budaya di Jalan Basuki Rahmat yang terancam hilang karena diakui kepemilikannya oleh pihak lain.

"Dewan pelanggan menilai para pemimpin PDAM kurang gigih dalam memperjuangkan asetnya," ujar Ketua Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya Ali Musyafak di Surabaya, Rabu.

Hal ini, lanjut dia, karena permohonan perlawanan eksekusi yang dilayangkan perusahaan BUMD milik Pemkot Surabaya tidak dikabulkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas kondisi ini, dewan pelanggan PDAM Kota Surabaya angkat bicara. Aset di Jalan Basuki Rahmat harus terus diperjuangkan. Sebab, lahan itu merupakan surat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya yang digunakan oleh PDAM Surabaya.

Ia menilai PDAM tak serius dalam mempertahankan aset milik pemerintah. Apalagi, Pemkot Surabaya memiliki bagian hukum yang paham perihal administrasi, dan pertanahan.

Ali mengaku heran, Pemkot selalu kalah dalam menghadapi gugatan. Bagian Hukum Pemkot Surabaya seakan-akan tidak bisa bekerja maksimal. Mereka bisa jadi hanya duduk diam menikmati uang gaji tanpa dibalas dengan kinerja maksimal.

Ditanya apakah ada kesengajaan untuk membiarkan aset pemerintah lepas, Ali mengaku tidak tahu. Hanya saja, dalam proses gugatan aset di Jalan Basuki Rahmat ada yang tidak beres. Semestinya, sebelum melakukan gugatan kepemilikan, yang digugat adalah pembatalan sertifikat hak pakai.

"Celakanya, meskipun prosedur tidak benar, dalam gugatan menang, ini saya tanda tanya," katanya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 1979 dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 3 Tahun 1979 tentang tata cara pensertifikatan tanah negara, bahwa tanah negara yang berhak melakukan kepemilikan adalah yang menguasai, dalam kasus aset Jalan Basuki Rahmat, yang menguasai adalah Pemkot dan PDAM Kota Surabaya.

Ali mengaku saat ini sedang melakukan kajian intensif dengan para pakar hukum dan beberapa pengacara top. Tujuannya adalah untuk mencari dasar hukum tentang kebolehan dewan pelanggan melakukan gugatan intervensi.

"Apakah kita punya legal standing, kalau secara legalitas formal bisa, kita akan lakukan gugatan intervensi," ujarnya.

Menurutnya, PDAM terutama Pemkot Surabaya lemah dalam bidang administrasi dan inventarisasi aset. Selama ini, Pemkot hanya fokus pada peningkatan layanan. Sayangnya, pemkot abai dalam melindungi sebagian besar aset yang dimiliki.

"Kan pemkot selalu kalah gugatan, coba tanyakan, aset pemkot kan banyak, apakah sekian hektare itu ada buktinya?," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, meminta pemerintah kota menyiapkan tim hukum yang kompeten. Dengan demikian, Pemkot tidak mudah dikalahkan ketika sedang beperkara di pengadilan.

Selain menyiapkan tim hukum yang memadai, Reni menyarankan Pemkot mulai mengumpulkan data seluruh aset yang dimiliki. Sehingga ketika ada pihak yang mencoba merebut, bisa dengan mudah dipatahkan.

"Pemkot harus punya data yang kuat karena pemerintah kota memiliki kewajiban untuk mempertahankan aset yang mereka miliki," katanya.

Disinggung soal status cagar budaya aset PDAM yang ada di Jalan Basuki Rahmat, dia berpesan siapapun nanti yang menang harus tetap melestarikan bangunan itu. Hal itu sesuai dengan peraturan bangunan cagar budaya.

Pemerintah kota memiliki kewenangan menegur bahkan menindak jika terjadi alih fungsi peruntukan. Lebih bagus lagi, jika seluruh data bangunan cagar budaya diunggah sehingga semua pihak bisa bersama-sama dalam melakukan pengawasan.

"Tidak cukup hanya dengan memberikan papan nama, Pemkot harus mencari jalan lain untuk mempertahankan bangunan cagar budaya," kata Reni.

Diketahui, Hakim PN Surabaya Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.

Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga mengenyampingkan SK Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. SK tersebut menyatakan objek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017