Malang, (Antara Jatim) - Sebanyak 64 ribu lebih warga Kota Malang yang wajib KTP hingga saat ini belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) karena berbagai faktor, meskipun pengurusan dan pemberlakuannya mulai tahun 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Jawa Timur, Eny Hari Sutiharny mengatakan warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP karena beberapa faktor (alasan), termasuk kekosongan blanko e-KTP dalam beberapa bulan terakhir ini.
"Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi warga belum memiliki e-KTP, di antaranya karena faktor usia, kondisi kesehatan, sakit, bahkan kehabisan blanko e-KTP, sehingga mereka belum bisa mengurus e-KTP," ujarnya.
Ia mengemukakan sampai tahun ini blanko e-KTP yang rusak ada sekitar 5.000 buah. "Saat ini kami menunggu dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, untuk sementara waktu warga belum bisa mengurus e-KTP," ucapnya.
Untuk tahap pertama tahun ini, lanjutnya, pihaknya mengajukan blanko e-KTP ke pusat sebanyak 38 ribu lembar. Sedangkan tahun lalu blanko e-KTP yang keluar mencapai 146.779 lembar. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi masih belum mendapatkan e-KTP, Dispendukcapil memberi surat keterangan pengganti KTP yang berlaku selama enam bulan.
Menyinggung bagi warga berusia lanjut atau sakit yang belum melakukan perekaman data e-KTP, Enny mengatakan pihaknya akan jemput bola dengan mendatangi ke rumah warga yang sakit atau lanjut usia. "Kami datang ke rumah masing-masing warga yang berhalangan sambil membawa berkas dan alat perekaman," urainya.
Perekaman data e-KTP bagi sekitar 850 ribu warga Kota Malang mulai dilakukan akhir 2012 yang dilakukan secara bergilir di masing-masing kecamatan. Namun, tidak semua warga bisa datang dan melakukan perekaman, sehingga masih banyak warga yang hingga saat ini belum memilik e-KTP.
Ketika mereka mengurusnya dan melakukan perekaman data di kantor Dispendukcapil maupun kelurahan, realisasinya membutuhkan waktu yang sangat lama karena beberapa bulan terakhir hingga saat ini blanko e-KTP kosong dan Pemkot Malang mengajukan ke pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan blanko ini segera turun agar warga yang sudah melakukan perekaman data bisa segera diproses dan dicetak karena surat keterangan pengganti KTP yang kami berikan hanya berlaku selama enam bulan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Jawa Timur, Eny Hari Sutiharny mengatakan warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP karena beberapa faktor (alasan), termasuk kekosongan blanko e-KTP dalam beberapa bulan terakhir ini.
"Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi warga belum memiliki e-KTP, di antaranya karena faktor usia, kondisi kesehatan, sakit, bahkan kehabisan blanko e-KTP, sehingga mereka belum bisa mengurus e-KTP," ujarnya.
Ia mengemukakan sampai tahun ini blanko e-KTP yang rusak ada sekitar 5.000 buah. "Saat ini kami menunggu dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, untuk sementara waktu warga belum bisa mengurus e-KTP," ucapnya.
Untuk tahap pertama tahun ini, lanjutnya, pihaknya mengajukan blanko e-KTP ke pusat sebanyak 38 ribu lembar. Sedangkan tahun lalu blanko e-KTP yang keluar mencapai 146.779 lembar. Bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi masih belum mendapatkan e-KTP, Dispendukcapil memberi surat keterangan pengganti KTP yang berlaku selama enam bulan.
Menyinggung bagi warga berusia lanjut atau sakit yang belum melakukan perekaman data e-KTP, Enny mengatakan pihaknya akan jemput bola dengan mendatangi ke rumah warga yang sakit atau lanjut usia. "Kami datang ke rumah masing-masing warga yang berhalangan sambil membawa berkas dan alat perekaman," urainya.
Perekaman data e-KTP bagi sekitar 850 ribu warga Kota Malang mulai dilakukan akhir 2012 yang dilakukan secara bergilir di masing-masing kecamatan. Namun, tidak semua warga bisa datang dan melakukan perekaman, sehingga masih banyak warga yang hingga saat ini belum memilik e-KTP.
Ketika mereka mengurusnya dan melakukan perekaman data di kantor Dispendukcapil maupun kelurahan, realisasinya membutuhkan waktu yang sangat lama karena beberapa bulan terakhir hingga saat ini blanko e-KTP kosong dan Pemkot Malang mengajukan ke pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan blanko ini segera turun agar warga yang sudah melakukan perekaman data bisa segera diproses dan dicetak karena surat keterangan pengganti KTP yang kami berikan hanya berlaku selama enam bulan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017