Jember (Antarajatim) - Rapat evaluasi APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2017 yang digelar Badan Anggaran DPRD Jember dan Tim Anggaran Pemkab Jember di ruangan Banmus DPRD setempat berakhir "deadlock", setelah dua kali rapat tersebut "diskorsing", Senin.

"Badan Anggaran DPRD Jember tidak mau melakukan pembahasan karena mempertanyakan keabsahan jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Jember," kata Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di DPRD setempat.

Menurutnya semula DPRD Jember mempertanyakan status Plt Sekretaris Kabupaten Bambang Hariono dan hal itu sebagai upaya kehati-hatian terkait dengan keabsahan Plt Sekkab karena yang bersangkutan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember.

"Biasanya jabatan Plt di pemerintahan berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang, sehingga kami meminta Bambang menunjukkan SK pengukuhannya sebagai Sekkab Jember karena yang bersangkutan diketahui sudah menjadi Plt Sekkab sekitar delapan bulan lamanya," tuturnya.

Setelah dilakukan skorsing pertama selama 1 jam, Bambang Hariono menunjukkan fotokopi SK pengangkatan dirinya sebagai Plt Sekkab Jember, namun SK tersebut justru membuat Badan Anggaran dan Pimpinan DPRD Jember terkejut karena dalam SK tertanggal 3 Januari 2017.

"Kalau SK Plt Sekkab Jember yang baru tertanggal 3 Januari 2017, maka kemungkinan bulan November dan Desember 2016 diduga Bambang Hariono menjabat sebagai Plt Sekkab Jember tanpa SK pengangkatan, sehingga DPRD Jember ingin melihat SK Plt yang lama," katanya.

Atas kesepakatan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab maka rapat pembahasan evaluasi gubernur terhadap APBD 2017 diskorsing dan ditunda sampai ada kejelasan pengangkatan Plt Sekkab dari pihak eksekutif, sehingga rapat tersebut mengalami jalan buntu.

"Kalau memang tidak ada SK pengangkatan Plt Sekkab Jember, maka sama artinya pembahasan APBD 2017 yang dilakukan pada Desember 2016 tidak sah karena terjadi kekosongan jabatan Plt Sekkab yang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember," ujarnya.

Hasil evaluasi APBD Jember tahun anggaran 2017 dari Gubernur Jatim tersebut sudah diterima Pemkab Jember tertanggal 30 Desember 2016, namun hasil evaluasi tersebut baru diserahkan kepada DPRD Jember pada 5 Januari 2017.

"Dalam surat lampiran evaluasi Gubernur Jatim tertulis Bupati Jember diminta segera menindaklanjuti evaluasi tersebut hingga tujuh hari kerja setelah diterima, sehingga batas waktunya pada 11 Januari 2017," katanya.

Apabila hingga 11 Januari 2017 tidak ada pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab terkait dengan evaluasi APBD 2017 dari Gubernur Jatim, maka APBD Jember terancam batal demi hukum.

Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo berharap pembahasan APBD 2017 hasil evaluasi Gubernur Jatim bisa segera dibahas sebelum batas waktu terakhir.

"Pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jatim diharapkan tepat waktu karena kalau terlambat melewati batas waktu yang ditentukan, maka kepala daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur peraturan perundang-undangan selama enam bulan," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017