Jember (Antarajatim) - Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menilai Pemerintah Kabupaten Jember belum siap menerapkan peraturan daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) karena sejumlah pelayanan publik terganggu akibat peralihan unit kerja setempat.

"Kami mendapatkan informasi ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan maksimal saat meminta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan di Badan Pendapatan Daerah karena unit kerja tersebut berubah dari Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah," katanya di Jember, Sabtu.

Selain itu, katanya, beberapa PNS juga kebingungan untuk "ngantor" karena masih belum ada kantor unit kerja baru sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah tersebut, sehingga masih berada di kantor lama.

"Ada beberapa perubahan misalnya satuan kerja perangkat baru (SKPD) baru seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan yang sebelumnya Dinas Perkebunan dan Kehutanan, kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika Jember yang merupakan unit kerja baru, namun kantor unit kerja tersebut masih belum ada," tuturnya.

Menurutnya Pemkab Jember seharusnya mulai melakukan sejumlah persiapan termasuk persiapan perubahan administrasi, sehingga memasuki awal tahun anggaran bisa langsung menerapkan Perda PSPD yang berlaku efektif pada 2 Januari 2017.

"Kalau tidak dipersiapkan maka akan terjadi sejumlah persoalan seperti ini, sehingga merugikan masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan publik dan sejumlah PNS yang sudah dilantik kebingungan karena belum ada kantornya," ucap politisi PKB Jember itu.

Selain itu, lanjut dia, ketidaksiapan Pemkab Jember menerapkan perda yang sudah disahkan tersebut juga berdampak belum cairnya gaji puluhan ribu PNS dan seluruh anggota DPRD Jember.

"Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Jember bergerak cepat untuk menyikapi persoalan itu, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dan hak PNS untuk mendapatkan gajinya bisa segera terealisasi," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan Pemkab Jember membutuhkan tenaga dan waktu ekstra panjang untuk mengisi sejumlah jabatan baru sesuai dengan Perda PSPD, agar orang yang mengisi jabatan tersebut benar-benar profesional.

"Ada beberapa SKPD baru yang perlu diisi, sehingga Pemkab Jember harus menempatkan orang-orang yang tepat," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017