Surabaya (Antara Jatim) - Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya menarik uang jasa pengawasan bagi tiap perusahaan bongkar muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Chandra Irawan, di Surabaya, Jumat, menegaskan, penarikan uang jasa pengawasan terhadap PBM itu sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016. 

PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan itu mewajibkan setiap kegiatan bongkar muat membayar uang jasa pengawasan sebesar 1 persen dari biaya bongkar muat.

Chandra mengatakan, setelah diundangkan tertanggal 25 Mei 2016, kemudian turun peraturan menteri perhubungan yang menegaskan agar penerapan segala aturan di PP 15/ 2016 itu harus sudah diberlakukan setelah 30 hari sejak diundangkan.  

"Kita langsung berlakukan pada bulan Juli 2016," ujarnya. Tentu, pada awalnya penarikan uang jasa pengawasan itu  menuai protes dari pelaku PBM. Ada yang mengusulkan penarikannya ditunda karena PBM belum mencantumkan biaya 1 persen kepada pemilik barang.

Namun Chandra menyatakan tidak berani menunda implementasi dari PP 15/ 2016 itu. “Kalau kita tunda pelaksanaannya, nanti kita yang disalahkan pemerintah karena tidak menjalankan PP 15/ 2016,” imbuhnya. 

Untungnya, lanjut Chandra, PBM bisa langsung menerima penjelasan yang disampaikannya setelah ditunjukkan aturan dalam PP 15/ 2016. "Sehingga penarikan uang jasa pengawasan ini bisa langsung kita terapkan mulai bulan Juli itu juga," ucapnya.    

Chandra mengatakan, ada sekitar 40-an PBM yang biasa beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak. "Sejak bulan Juli hingga sekarang, semuanya tertib membayar uang jasa pengawasan, kecuali satu PBM yang menolak membayar, yaitu milik PT Pelindo III," ungkapnya. 

PBM milik PT Pelindo III itu selama ini menolak membayar uang jasa pengawasan sebagaimana diamanatkan PP 15/ 2016 karena dirasa bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Diakui Chandra, UU 17/ 2008 memang memperbolehkan PT Pelindo III sebagau Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan pengusahaan di pelabuhan, melalui sebuah konsesi yang ditandatangani bersama Kementerian Perhubungan pada tahun 2015.

"Karena PT Pelindo juga diwajibkan membayar uang konsesi dari tiap usaha yang dijalankan sekitar 2 persen. PT Pelindo III menganggap yang dibayarkan sebesar 2 persen itu sudah termasuk kegiatan PBM yang dijalankannya. 

Karenanya PT Pelindo III menolak PP 15/ 2016 yang menarik lagi untuk uang jasa pengawasan sebesar 1 persen bagi PBM yang dijalankannya. PT Pelindo III, dikatakan Chandra, sudah mengirim surat ke Kemenhub terkait aturan di dua perundangan yang dirasa memberatkan itu. 

"Sampai sekarang kita masih sama-sama menunggu jawaban dari Kemenhub. Sementara ini, selama belum ada jawaban dari Kemenhub, kita bebaskan PBM PT Pelindo III dari uang jasa pengawasan bongkar-muat di Pelabuhan Tanjung Perak," ucap Chandra.

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017