Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Magetan, Jawa Timur, menyosialisasikan kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor di wilayah hukumnya yang mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Magetan AKP Deddy Eka Aprianto, di Magetan, Jumat mengatakan, kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"PP itu mengatur tentang tarif baru pengurusan surat-surat, baik kendaraan roda dua maupun empat hingga lebih," ujar AKP Deddy kepada wartawan.

Pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut. Sebab, hal itu merupakan wewenang dari pusat. Ia hanya sebatas menjalankan aturan pemerintah dan bertugas menyosialisasikan hal tersebut ke warga Magetan yang ingin mengurus surat-surat kendaraannya. Di antaranya dengan memasang pengumuman di kantor Samsat dan kantor polisi setempat.

Di samping itu, ia melihat kenaikan biaya pajak kendaraan tersebut memiliki tujuan untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan, terlebih roda dua, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Saat ini, pertambahan kendaraan tidak sebanding dengan bertambahnya luas jalan. Karena itu, pemerintah harus bertindak," kata dia. 

Yang paling parah, lanjutnya, orang tua saat ini cenderung tanpa pikir panjang memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya. Hal itu semakin membuat prihatin karena sang anak masih berusia sekolah SMP dan SMA yang terkadang belum memiliki SIM. Karena itu, pertumbuhan sarana transportasi pribadi perlu dibatasi.

Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, penerbitan SIM baru untuk SIM A Rp120 ribu, SIM B Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM D Rp50 ribu. Perpanjangan SIM A Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM D Rp30 ribu.

Kemudian, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) roda dua atau roda tiga naik dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih yang semulai Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Besaran serupa dikenakan untuk perpanjangan STNK.

Sedangkan, pengesahan STNK kendaraan roda dua atau tiga yang semula gratis kini dipungut Rp25 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih Rp50 ribu. 

Selain itu, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK) khusus kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu.

Nominal kenaikan paling besar terjadi pada penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Dimana untuk kendaraan roda dua atau tiga naik Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih yang semula Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017