Surabaya (Antara Jatim) - Jajaran Otoritas Pelabuhan menegaskan bahwa selama ini pihaknya hanya memberi batasan pada tinggi muatan truk untuk  kapal angkutan roll on - roll off (roro), sedangkan berat muatan atau tonase truk tidak ada aturan yang membatasi, tapi tetap harus diperhatikan agar tidal membahayakan keselamatan pelayaran.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Chandra Irawan saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin mengatakan truk yang kelebihan muatan bisa terguling saat memasuki kapal roro karena ketinggian air laut dengan batas dermaga tidak pernah menentu, tergantung pasang-surut.

Sedangkan Otoritas Pelabuhan selama ini hanya diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengatur tinggi muatan truk yang akan masuk ke kapal roro.

"Aturan tinggi muatan truk itu tertuang dalam Standard Operasional Prosedur (SOP). Seperti yang sudah disepakati oleh pengusaha angkutan truk, batasan tinggi muatan truk yang diperbolehkan masuk ke kapal roro melalui Pelabuan Tanjung Perak maksimal 4 meter," katanya.

Untuk tonase , dikatakan Chandra, Otoritas Pelabuhan hanya punya wewenang untuk memberi batasan pada berat kontainer. "Kita hanya punya wewenang mengatur berat kontainer, tapi itu kan untuk kapal barang. Untuk kapal roro masih belum ada aturan yang membatasinya," ujarnya 

Chandra menjelaskan, selama ini batasan tonase truk hanya diatur di jalan raya sebab berkaitan dengan pemeliharaan jalan. "Makanya tonasenya dibatasi agar jalannya gak cepet rusak. Sedangkan di pelabuhan kita tidak ada batasan tonase," jelasnya.   

Persoalannya, Chandra mengatakan, truk-truk ini kerap menambah muatannya di kawasan pelabuhan sebelum masuk kapal, sehingga tonase yang telah melalui jembatan timbang di jalan raya bisa berbeda dan semakin berat ketika masuk kapal. 

Dengan begitu, truk-truk yang masuk ke kapal roro memang benar mematuhi aturan tinggi muatan maksimal 4 meter seperti yang telah disepakati SOP, namun kerap kali kelebihan berat atau "overtonase". 

Menurut Chandra, petugas Otoritas Pelabuhan bisa menghalau dan bahkan memberi sanksi jika truk-truk ini kedapatan menambah muatannya di lingkungan pelabuhan. Masalahnya truk-truk tersebut kerap kali menambah muatan di dekat lingkungan pelabuhan yang luput dari pengawasan petugas.  

"Overtonase itu bisa menyebabkan truk terguling ketika masuk ke kapal roro," ucap Chandra. Memang kecelakaan truk terguling saat bongkar muat di atas kapal roro wilayah Pelabuhan Tanjung Perak terbilang jarang.

Namun bukan berarti kecelakaan seperti itu tidak pernah terjadi. Terakhir sebuah truk terguling sekitar sepekan yang lalu, yaitu saat bongkar muat kapal roro di Dermaga Jamrud, Tanjung Perak, yang diduga akibat "overtonase".   

Karenanya Chandra berinisiatif akan melakukan pembahasan terkait batasan tonase truk yang diperbolehkan masuk ke kapal roro dengan Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan. 

"Saya yakin kejadian tergulingnya truk akibat 'overtonase' tak hanya terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, tapi juga terjadi di pelabuhan kota lainnya. Karenanya perlu ada pembahasan terkait pembatasan tonase truk agar kecelakaan seperti ini tidak terulang kembali," ujarnya.(*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017