Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Perak Surabaya memusnahkan aneka barang bukti dari perkara selama satu tahun sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2016 dengan nilai total sekitar Rp1 miliar.

Kepala Kejari Perak Mohammad Rawi, Kamis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dalam setahun yakni mulai Januari sampai Desember 2016 di antaranya ganja seberat 10 kilogram.

"Barang bukti ganja ini disita dari 20 perkara," katanya.

Ia mengemukakan, ada juga sabu-sabu seberat 628 gram yang disita dari 215 perkara dan ekstasi sebanyak 62 butir dari lima perkara.

"Nilai total kurang lebih satu satu miliar rupiah," katanya.

Selain narkoba, lanjut dia, turut juga dimusnahkan perkara yang melanggar undang-undang kesehatan dan juga barang bukti perkara yang melanggar ketertiban umum atau tindak pidana perjudian berupa alat judi remi satu kardus, senjata tajam dan senjata api.

Tak hanya itu, Kajari Mohammad Rawi juga mengaku tersanjung atas kehadiran Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Ibu juga dikagumi oleh jaksa-jaksa dan staf disini. Saya merasa terhormat ibu sudi datang kesini, bukan hanya berkunjung ke Kejari Surabaya saja," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang hadir dalam kegiatan ini melihat satu persatu barang bukti yang dimusnahkan.

Bahkan, dirinya sempat beberapa kali bertanya tentang barang-bukti itu kepada Kajari Tanjung Perak, Mohammad Rawi.

"Ini barang bukti apa saja Pak Kajari,  Lha yang ini apa namanya, kalau itu apa namanya," katanya.

Selain dihadiri Walikota Surabaya, Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Tanjung Perak itu juga dihadiri Kajari Surabaya Didik Farkhan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko dan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Danrem Surabaya Utara.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016