Situbondo (Antara Jatim) - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBH NU) dan GP Ansor Situbondo, Jawa Timur, melakukan somasi kepada oknum pejabat eselon II Pemkab setempat dan dua oknum guru pendidik karena diduga menebar kebencian dan pelecehan terhadap tokoh-tokoh ulama NU lewat media sosial.

"Yang kami somasi itu diantaranya pejabat eselon II Pemkab Situbondo berinisial S dan oknum guru SMP Negeri Situbondo berinisial IP serta seorang guru honorer SMA Negeri Situbondo berinisial Z," kata Ketua GP Ansor Situbondo, Yogie Kripsian Syah kepada sejumlah wartawan dalam pers rilis di Kanto Pengurus Cabang NU Situbondo, Senin.

Ia mengemukakan bahwa postingan di media sosial facebook dan whatsapp (WA) yang dilakukan oleh ketiganya dinilai telah menciderai perasaan kaum nahldiyin atas penghinaan serta serangan-serangan wacana terhadap tradisi warga NU yang menghormati para ulama dan kiai.

Selain itu, kata dia, postingan tersebut tidak mencerminkan sikap dan kepribadian sebagai seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang semestinya memberi teladan yang baik ketika menyikapi perbedaan paham dan pendapat.

"Tentu postingan ini telah meresahkan warga nahldiyin dan oleh karena itu hari ini juga kami mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan untuk menjaga kondusifitas masyarakat Situbondo," katanya.

Sementara Ketua LPBH NU Situbondo Danial Maulana menyatakan, postingan tersebut terindikasi pencemaran nama baik dan menebar isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) lewat media sosial.

"Dan hal itu melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, yakni UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.

Ia menambahkan, atas dasar fakta-fakta postingan itu pihaknya meminta kepada ketiganya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan meminta maaf kepada KH. Said Aqil Siraj khususnya lewat Ketua PC NU Situbondo.

Jika tidak meminta maaf dalam 3x24 jam, lanjut dia, maka LPBH NU akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan melaporkannya ke polres setempat.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Situbondo Siafullah mengaku bahwa telah menerima surat somasi dari LPBH NU dan GP Ansor. Namun ia membantah bahwa diriya telah menebar kebencian serta melecehkan maupun menghina tokoh NU.

"Saya hanya memosting dari kiriman WA ke grup WA dilingkungan SKPD Pemkab Situbondo. Dan saya merasa tidak melakukan tindap pidana ITE, sebab saya hanya meneruskan postingan dan tidak mengomentarinya," katanya.

Menurutnya, setelah menerima surat somasi pihaknya akan segera mendatangi Ketua Pengurus Cabang NU Situbondo guna mengklarifikasi terkait tudingan yang ditujukan kepadanya.

"Saya juga akan menjelaskan kepada Ketua PC NU Situbondo bahwa saya sama seklai tidak ada niatan melakukan pelecehan apalagi menghina tokoh NU," ucapnya.

Sedangkan oknum guru SMP dan guru honorer SMA yang juga diduga telah melakukan pelecehan kepada tokoh NU sampai saat ini masih belum dapat di konfirmasi. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016