Mojokerto, (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mojokerto mengingatkan kepada tenaga honorer yang ada di Kota Mojokerto akan pentingnya manfaat kepesertaan yang didapatkan setelah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dodit Isdiyono, Kamis mengatakan 
kegiatan yang diadakan di salah satu rumah makan di daerah Mojokerto itu dihadiri oleh seluruh SKPD, Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas, Kecamatan di Kota Mojokerto dengan jumlah sekitar 200 orang.

"Sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pentingnya manfaat yang bisa didapatkan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam hal pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya kegiatan yang sama juga diadakan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto," katanya saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Mojokerto.

Ia mengatakan, tidak hanya karyawan pabrik yang mendapatkan manfaat ini, tetapi tenaga honorer, kepala desa, perangkat desa juga diharapkan bisa mengikuti program ini.

"Hal ini supaya para pekerja tersebut supaya terlindungi terutama saat melaksanakan pekerjaan sehari-hari," katanya dalam siaran pers.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus mengaku senang  dengan adanya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini karena untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan di Kota Mojokerto. 

"Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan dalam sosialisasi ini, yang pertama adalah kepada seluruh SKPD di Kota Mojokerto yang mempekerjakan tenaga kerja di kota Mojokerto, di tahun 2017 sesuai amanah UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011 bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mendaftarkan karyawannya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan, karena Indonesia ini adalah negara hukum maka harus patuh pada hukum yang berlaku.

"Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang menyangkut kesejahteraan pekerja wajib diikuti oleh seluruh pekerja. Seluruh SKPD yang mempekerjakan tenaga honorer wajib mengikutsertakaan tenaga honorernya kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya. 

Ia mengatakan, tahun 2017 gaji Guru Tidak tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) akan dinaikkan, tetapi kenaikan itu tidak akan diberikan secara tunai dalam bentuk gaji tetapi untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaannya.

"Yang membiayai GTT bukan kepala sekolah tapi Pemerintah Kota Mojokerto. Buruh saja dapat jaminan sosial, apalagi untuk guru harus juga mendapat kesejahteraan yang sama. Saya akan terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan GTT dan PTT," katanya

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan dari pegawai Banpol PP dan Puskesmas Kota Mojokerto.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016