Surabaya, (Antara Jatim) - Industri alas kaki di wilayah Jawa Timur berencana mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017 wilayah setempat, karena dianggap terlalu tinggi sehingga kondisi industri alas kaki terpuruk.
     
Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim, Winyoto Gunawan di Surabaya, Selasa (13/12) mengatakan nominal kenaikan UMK 2017 di Jatim sangat memberatkan, dan membuat industri alas kaki terpuruk karena penjualan alas kaki sedang anjlok hingga 35 persen dibanding tahun 2015.

Ia mengatakan, anjloknya industri alas kaki akibat pasar ekspor yang semakin tergerus, sebab Amerika Serikat dan negara Eropa saat ini lebih memilih sepatu asal Vietnam yang tidak dikenakan bea masuk, sedangkan alas kaki nasional masih kena pajak hingga 9 persen.

"Pasar ekspor alas kaki asal Jatim kini sedang turun hingga 25 persen, karena ekspor ke Amerika Serikat dan negara Eropa yang awalnya berkontribusi hingga 70 persen dari total ekspor industri alas kaki Jatim sedang turun," katanya.

Ia menjelaskan, turunnya ekspor industri alas kaki disebabkan banyaknya isu mengenai terjadinya kerusuhan dan bencana banjir yang berdampak pada permintaan alas kaki domestik.

"Selain itu, banyaknya toko yang awalnya akan menambah stok akhirnya batal lantaran khawatir tentang maraknya isu kerusuhan," katanya.

Dengan kondisi tersebut, kata Winyoto, penangguhan UMK yang tertuang dalam PP No.75 tahun 2015 perlu dilakukan, sebab apabila tidak dilakukan akan banyak industri alas kaki di Jatim terancam melakukan ekspansi ke daerah yang berada ring III atau UMK dengan nominal lebih rendah.

"Upah buruh pada industri alas kaki di Jatim berkontribusi 40 persen dari HPP (Harga Pokok Produksi). Jika diterapkan, jelas kita harus menaikan harga. Itu jelas tak masuk akal di tengah lesunya pasar," lanjutnya.

Sementara itu, total perusahaan alas kaki yang sudah pindah ke wilayah ring III ada 6 perusahaan, di antaranya pindah ke Nganjuk, Ngawi, bahkan ke Jawa Tengah yang memiliki nilai UMK rendah.

"Tahun depan, rencananya akan ada 10 perusahaan alas kaki yang mengajukan penangguhan UMK ke pemerintah. Jika disetujui maka perusahaan itu akan menerapkan UMK tahun 2016 pada tahun depan. Namun jika tak disetujui, maka mereka terancam akan melakukan eksodus ke ring III, sebab mereka saat ini berada di ring I seperti Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," katanya.(*)




Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016