Jakarta (Antara) - Kepolisian Republik Indonesia menangkap empat orang tersangka dan memburu dua pelaku lain terkait kasus penemuan bom di Bintarajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/12), yang akan diledakkan di objek vital nasional.
"Ada empat tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Densus 88. Dan dua orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi ke pelaku lain tergantung hasil pemeriksaan," kata Kabag Mitra Biropenmas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu.
Keempat orang tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan yang diduga calon pelaku bom bunuh diri atau "pengantin".
Tiga tersangka laki-laki ditangkap di dua tempat berbeda pada Sabtu (10/12). Tersangka MNS dan AS ditangkap di jalan layang Kalimalang, Bekasi pada pukul 15.40 WIB. Sedangkan tersangka ketiga, S, ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah pada pukul 18.30 WIB.
Sementara itu seorang perempuan, DNY, ditangkap di rumah kontrakan di tempat kejadian perkara pada Sabtu (10/11) pukul 15.50 WIB.
Disampaikan bahwa para pelaku itu berencana meledakkan bom di objek vital nasional.
Menurut Awi, Polri telah membuntuti MNS dan AS sejak keduanya meninggalkan Kota Solo, Jawa Tengah, menuju Jakarta.
"Kita ikuti dari mengunakan roda empat menuju Jakarta dari Solo, kemudian, terakhir masuk Jakarta pukul 14.00 WIB," katanya.
Di Jakarta, kata Awi, MNS dan AS menjemput DYN di daerah Pondok Kopi, yang membawa kardus untuk dipaketkan di kantor pos.
"Tim Densus melakukan penyitaan terhadap kardus yang ada di kantor pos tanpa diketahui pelaku. Di sana ada pakaian dan surat wasiat yang isinya pamitan kepada orang tua DYN bahwa yang bersangkutan akan melakukan amaliyah," katanya.
Kemudian, lanjut dia, ketiga pelaku menuju rumah kos di Jalan Bintarajaya 8 Bekasi. "Yang bersangkutan turun dan membawa ransel warna hitam. MND dan AS pergi dan diikuti, sampai di flyover Kalimalang ditangkap oleh tim Densus dan tanpa ada perlawanan yang berarti," katanya.
Penangkapan itu diikuti dengan penangkapan DNY dan S. Kepolisian mengamankan juga bom panci di dalam ransel warna hitam dan paket dari kantor pos serta sejumlah barang bukti yang masih dalam pengembangan.
Menurut Awi, para pelaku termotivasi pandangan Daulah Islamiyah terkait perbuatan amaliyah (nyata). Masing-masing pelaku disebutkan memiliki peran masing-masing.
MNS, kata dia, berperan membuat sel kecil, merakit bom bersama DPO lainnya, dan mengantar bom dari Solo bersama AS untuk diserahkan pada DNY.
Sementara itu AS memiliki peran mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS, menyewa mobil, menyerahkan bom kepada DYN dan mengantar calon pengantin di dekat obyek vital nasional. Rencananya bom akan diledakkan pada Minggu (11/12).
DYN berperan sebagai calon pengantin atau peledak bom. Ia juga bertugas mencari kontrakan bersama MNS di daerah Bintara, Bekasi.
Tersangka keempat, S yang ditangkap di Karanganyar, berperan membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta.
Para pelaku, tambah Awi, akan didakwa menggunakan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Ada empat tersangka yang sudah diamankan oleh Tim Densus 88. Dan dua orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi ke pelaku lain tergantung hasil pemeriksaan," kata Kabag Mitra Biropenmas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Minggu.
Keempat orang tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan yang diduga calon pelaku bom bunuh diri atau "pengantin".
Tiga tersangka laki-laki ditangkap di dua tempat berbeda pada Sabtu (10/12). Tersangka MNS dan AS ditangkap di jalan layang Kalimalang, Bekasi pada pukul 15.40 WIB. Sedangkan tersangka ketiga, S, ditangkap di Karanganyar, Jawa Tengah pada pukul 18.30 WIB.
Sementara itu seorang perempuan, DNY, ditangkap di rumah kontrakan di tempat kejadian perkara pada Sabtu (10/11) pukul 15.50 WIB.
Disampaikan bahwa para pelaku itu berencana meledakkan bom di objek vital nasional.
Menurut Awi, Polri telah membuntuti MNS dan AS sejak keduanya meninggalkan Kota Solo, Jawa Tengah, menuju Jakarta.
"Kita ikuti dari mengunakan roda empat menuju Jakarta dari Solo, kemudian, terakhir masuk Jakarta pukul 14.00 WIB," katanya.
Di Jakarta, kata Awi, MNS dan AS menjemput DYN di daerah Pondok Kopi, yang membawa kardus untuk dipaketkan di kantor pos.
"Tim Densus melakukan penyitaan terhadap kardus yang ada di kantor pos tanpa diketahui pelaku. Di sana ada pakaian dan surat wasiat yang isinya pamitan kepada orang tua DYN bahwa yang bersangkutan akan melakukan amaliyah," katanya.
Kemudian, lanjut dia, ketiga pelaku menuju rumah kos di Jalan Bintarajaya 8 Bekasi. "Yang bersangkutan turun dan membawa ransel warna hitam. MND dan AS pergi dan diikuti, sampai di flyover Kalimalang ditangkap oleh tim Densus dan tanpa ada perlawanan yang berarti," katanya.
Penangkapan itu diikuti dengan penangkapan DNY dan S. Kepolisian mengamankan juga bom panci di dalam ransel warna hitam dan paket dari kantor pos serta sejumlah barang bukti yang masih dalam pengembangan.
Menurut Awi, para pelaku termotivasi pandangan Daulah Islamiyah terkait perbuatan amaliyah (nyata). Masing-masing pelaku disebutkan memiliki peran masing-masing.
MNS, kata dia, berperan membuat sel kecil, merakit bom bersama DPO lainnya, dan mengantar bom dari Solo bersama AS untuk diserahkan pada DNY.
Sementara itu AS memiliki peran mengantar bom dari Solo ke Jakarta bersama MNS, menyewa mobil, menyerahkan bom kepada DYN dan mengantar calon pengantin di dekat obyek vital nasional. Rencananya bom akan diledakkan pada Minggu (11/12).
DYN berperan sebagai calon pengantin atau peledak bom. Ia juga bertugas mencari kontrakan bersama MNS di daerah Bintara, Bekasi.
Tersangka keempat, S yang ditangkap di Karanganyar, berperan membantu merakit bom yang dibawa oleh MNS dan AS ke Jakarta.
Para pelaku, tambah Awi, akan didakwa menggunakan pasal 7 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016