Surabaya (Antara Jatim) - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jawa Timur mendampingi warga pesisir pantai Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, terkait proyek pembangunan lapangan pacuan kuda agar kasus tambang pasir ilegal yang menewaskan Salim Kancil tak terulang.

"Warga menilai proyek itu merusak lingkungan, karena itu kami mendampingi perwakilan warga untuk mengadu kepada Bupati As'at Malik pada Kamis (8/12) lalu," kata Sekretaris LPBH NU Jatim M Jakfar di Surabaya, Sabtu.

Pada September 2015, warga Lumajang juga sempat dihentak dengan kasus penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang menyeret kepala desa dan menewaskan warga desa setempat bernama Salim Kancil.

Dalam pertemuan itu, pihaknya mengklarifikasi perizinan Lapangan Pacuan Kuda itu. "Kami ingin memastikan izin pembangunan Lapangan Pacu Kuda itu dan ternyata Pak Bupati bilang tidak ada izin atau ilegal," katanya.

Menurut dia, pembangunan proyek lapangan pacuan kuda itu digagas oleh pengusaha lokal bernama H Siswanto bersama kepala desa sejak 19 November 2016 untuk arena motocross dengan menebang sekitar 100 tanaman penghijauan, bahkan bukit pasir juga diratakan dengan alat berat.

"Nah, kalau bukit pasir ini tidak ada, jika ombak sedang besar, maka akan masuk ke pemukiman warga, karena warga sejak awal sudah menolak, namun tidak ada respons," katanya.

Dari pertemuan dengan bupati, terkonfirmasi bahwa proyek tersebut ilegal, sebab selama ini tidak ada pembicaraan sama sekali dengan Bupati ihwal rencana pembangunan Lapangan Pacu Kuda di Pantai Wotgalih itu.

"Karena itu, kami berkomitmen akan terus mengawal aspirasi warga, karena proyek ilegal memang tidak boleh dilanjutkan," katanya, didamping Bidang Media dan Humas LPBH NU Jatim, Abdul Hady JM.

Abdul Hady menambahkan pengurus LPBH NU Jatim dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur juga sempat meninjau lokasi pembangunan sarana olahraga pacu kuda tersebut.

"Bersama warga, tim LPBH NU Jatim juga menemui tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk meminta dukungan dalam mengawal aspirasi warga setempat, karena kerusakan lingkungan akan dialami langsung warga desa," katanya.

Sementara itu, pemilik proyek itu H Siswanto belum dapat diklarifikasi. "Yang jelas, Bupati sudah bilang kalau status tanah untuk pembangunan itu ilegal," kata Abdul Hady. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016