Surabaya (Antara Jatim) - Permohonan pengajuan pelepasan tanah surat ijo (hijau) di Kota Surabaya masih minim karena kurang mendapat sambutan positif dari masyarakat.
     
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya MT Ekawati Rahayu di Surabaya, Rabu mengatakan selama dua tahun terakhir ini hanya ada beberapa pemohon yang mengajukan tanah ijo menjadi tanah hak milik.
      
"Selama ini baru 30 orang mengajukan  permohonan untuk menjadikan tanah surat ijo yang ditempati itu menjadi hak milik," katanya.
       
Menurut dia, pihaknya saat ini sedangkan mengidentifikasi permohonan yang telah diajukan. Setelah itu dilakukan verifikasi, apakah pengajuan mereka itu sesuai dengan kriteria yang  sudah ditetapkan atau tidak oleh perda. "Jadi sekarang ini masih proses," katanya.
      
Dengan pemohon sebanyak 30 orang, lanjut dia, tentu jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah tanah surat ijo yang dilepas Pemkot Surabaya. Berdasarkan data 2014, dari 46.811 titik surat ijo yang ada, terdapat 2.502 titik yang dilepas.
      
Minimnya permohonan dari warga pemegang surat ijo ini, lanjut dia, bisa jadi karena harga tanah  surat ijo itu sesuai dengan harga pasar dan ditentukan oleh tim penilai independen.  
     
"Inilah yang membuat warga  keberatan sehingga memilih tetap memperpanjang IPT (izin pemakaian lahan)," katanya.
      
Ia mengatakan untuk pelepasan tanah surat ijo itu sudah diatur Perda 16/2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali 51/2015 Tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.
     
Maria Ekawati Rahayu mengatakan secara normatif persyaratan pengajuan pelepasan surat ijo di antaranya harus warga kota Surabaya. Selain itu luasan tanah tidak lebih dari 250 meter persegi, sudah menguasai tanah 20 tahun berturut-turut termasuk karena waris, dan peruntukannya untuk rumah tinggal.
     
"Dalam pengajuan pelepasan tanah, mereka memberikan ganti rugi kepada Pemkot maksimal boleh dicicil selama 36 bulan," katanya.
     
Dari data Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, sebaran tanah surat ijo di Surabaya sangat luas. Ada di beberapa titik pusat kota di antaranya di Kertajaya, Barata Jaya, Dukuh Kupang, Tambaksari dan daerah Perak. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016