Surabaya (Antara Jatim) - Penyidik Saber Pungli Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan KH alias Kur Hidayat (50) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di berbagai desa di Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang di Pulau Madura ini diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat berada di halaman Bank Jatim Cabang Sampang Jalan Wahid Hasyim Sampang, Senin (5/12).

"Peran dari pelaku KH adalah otak yang merencanakan pemangkasan ADD dan AD dari berbagai desa," kata Kabid Humas Pola Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, Rabu.

Sedangkan enam orang lainnya, lanjut Barung yakni Evi Herawati menjabat Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kedundung, Suhartatik (Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung atau Pj. Kades Moktesareh, Roudghotul Jannah (Istri Kades Banjar), Heriadi (Keponakan Roudghotul Jannah) dan Jadid (Kades Batoporo Barat) serta Musrifah (Istri Kades Batoporo Barat), masih berstatus menjadi saksi.

"Mereka dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polres Sampang," kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel tersebut.

Dari hasil penangkapan itu, sambung Barung Mangera pihaknya mengamankan sejumlah uang senilai Rp 480 juta di dalam mobil Mercy warna milik pelaku KH. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ratusan lembar print out rekapan dana ADD dan empat buah Handphone Smartphone dari berbagai merek.

"Modus pelaku ini adalah dengan cara memangkas anggaran ADD dan AD dengan alasan untuk berbagai biaya adminitrasi fiktif. Misalnya, ADD desa  aslinya mendapat dana senilai Rp 132 juta dan disunat pelaku menjadi RP 54 juta dana ADD yang diterima desa tersebut," ungkapnya.

Pada setiap pencairan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN dilakukan pemotongan oleh Kasi Pemberdayaan Desa Kec. Kedundung yakni pelaku Kun Hidayat.

Diketahui ADD dan DD yang dipangkas pelaku di antaranya untuk membayar pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, dan prasasti poto. Sedangngkan dana desa DD, jenis pemotongan pajak, PKK, hutang Dayat, hutang camat, pelatihan, prasasti, poto, usulan DD, spj DD, entry pajak dan Porkab.

Pelaku memangkas ADD dan berikut pencairan dana diantaranya Desa Rabasan aslinya mendapat dana senilai Rp 132, 847,500 juta  dan dipotong sebesar Rp.54,750 juta, hasilnya Rp 78.197.500 yang diterima ADD desa.

Kemudian, dana dari Desa Kramat sejumlah Rp 118, 638, 500 juta, dipotong menjadi Rp Rp 65 juta, dana diterima desa yakni Rp53, 638, 500 juta. Desa Nyeloh, jumlah dana Rp 139,432,750 juta, dipotong Rp 118,200,000 juta, yang diterima desa Rp 21, 232,750 juta.

Diketahui ADD adalah dana untuk desa yang diusulkan dari bawah ke atas alias dari Pemkab ke pemerintah pusat. Sedangkan, DD adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada setiap desa sebesar Rp 1 miliar. Intinya semuanya itu adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  

"Ada dua termin alias ada pembayaran bertahap, ada yang dua tahap dan ada yang empat tahap. Pelaku memangkas dana ADD dan DD  termin ke dua dan ketiga," jelasnya.

Barung menegaskan, untuk prosedur pengambilan dana ADD dan DD yakni diambil oleh Kepala Desa atau Bendahara desa, itu harus sesuai surat keputusan Bupati Sampang.

Ketika ditanya, apakah ada tersangka lain? Dia menjawab "Jika kemungkinan itu (tersangka baru) pasti ada. Namun sampai sekarang kami masih mengembangkan kasus ini. Biarkan dulu penyidik bekerja, kita tunggu hasilnya," pungkas dia.

Barung Mangera menambahkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya ribuan uang tunai sebesar 1, 5 miliar, satu unit mobil Mercy warna merah, dan gulungan kertas rekapan dana milik pelaku.

"Ini merupakan kasus Saber Pungli dengan barang bukti paling banyak se Indonesia dengan barang bukti uang tunai Rp 1, 5 miliar," tandasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih fokus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain. Sampai sekarang pelaku masih diperiksa intensif di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus.

Seperti yang diberitakan, Tim Saber Pungli dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tujuh orang terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (AD) Kecamatan Kedundung, Sampang Madura, Senin (5/12) sekitar pukul 15.10. (*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016