Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melakukan kegiatan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang penanggung pajak berinisial PNB selaku Direktur PT. SPS.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Irawan saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu mengatakan, PT. SPS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar di KPP Pratama Sidoarjo Utara.

"Tercatat dalam administrasi PT. SPS mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp.1,3 miliar yang merupakan verifikasi tahun pajak 2015," katanya saat temu media di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia mengemukakan, direktur PT. SPS untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Porong maksimal sampai dengan enam bulan kedepan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu," katanya.

Ia mengemukakan, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

"Jika utang pajak dilunasi, maka wajib pajak harus dilepaskan. Jika tetap tidak membayar utang pajaknya itu, maka akan tetap disandera sampai enam bulan," beber Irawan.

Dalam kasus penyanderaan wajib pajak yang nakal, Irawan menghimbau kepada wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak, untuk segera dilunasi dengan memanfaatkan Amnesti Pajak sampai dengan 31 Maret 2017.

"Saya sarankan kepada wajib pajak yang nunggak pajak, untuk segera melunasi pokok pajak. Manfaatkan Amnesti Pajak yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Batas akhir amnesti 31 Maret 2017," jelas Irawan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016