Kediri (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, meminta masyarakat memanfaatkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) untuk menyelesaikan konflik di sektor jasa keuangan.
     
"LAPS ini merupakan lembaga alternatif bagi konsumen dalam menyelesaikan permasalahan keuangan yang dihadapi," kata Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo, dalam kegiatan temu wartawan di Kediri, Senin.
     
Ia mengatakan, peran lembaga tersebut sengat masyarakat dalam penyelesaian konflik di sektor jasa keuangan. Lembaga itu ditujukan agar penyelesaian bisa cepat, murah, adil serta efisien.
     
Slamet menambahkan, hingga kini ada empat LAPS yang sudah berjalan, yaitu BMAI (asuransi), BAPMI (pasar modal), BMDP (dana pensiun), LAPSPI (perbankan), BAMPPI (penjaminan), serta BMPPI (pembiayaan dan pegadaian).
     
Ia menyebut, lokasi kantor LAPS tersebut berada di Jakarta. Namun, hal itu tidak menjadi kendala berarti. Jika nantinya ada aduan, tim dari lembaga alternatif akan turun ke lapangan.
     
"Penyelesaian sengketa itu, lembaga alternatif datang ke daerah dalam penyelesaian sengketa konsumen. Selain itu, pelayanan juga bisa dilakukan dengan 'Teleconference' atau 'Video conference'," paparnya.
     
Di Kediri, Slamet mengatakan hingga kini belum ada laporan terkait dengan sengketa di sektor jasa keuangan. Namun, ia meminta masyarakat tidak ragu memanfaatkan lembaga tersebut.
     
Ia pun memastikan, penanganan konflik itu akan ditangani dengan baik, sebab dalam penyelesaiannya ditangani para mediator, adjudikator, dan arbitrator yang memiliki kompetensi hukum dalam bisnis jasa keuangan tersebut, sehingga bisa menghasilkan kualitas penanganan dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
     
Slamet menambahkan, OJK juga meminta masyarakat waspada pada investasi ilegal, sebab merugikan masyarakat. OJK telah menyatakan sejumlah investasi melanggar hukum, yaitu PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Koperasi Pandawa Group Depok dan "Dream For Dream". 
     
Selain itu, OJK juga menyatakan kegiatan janji pelunasan kredit yang dilakukan oleh "United Nations Swissindo World Trust International Orbit" (UN Swissindo) juga termasuk kegiatan ilegal, karena tidak ada izin dari otoritas keuangan manapun. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016