Madiun (Antara Jatim) - Ketua Gabungan Pengusaha Konstruski Indonesia (Gapeksindo) Kota Madiun, Sutomo mengakui adanya praktik pemberian setoran untuk Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun.

"Imbalan atau setoran itu diberikan melalui pejabat di Bagian Adbang. Tujuannya untuk mendapatkan proyek di lingkup Pemkot Madiun," ujar Sutomo kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto di gedung pertemuan Mapolres Madiun Kota Bhara Makota Jalan Pahlawan Madiun, Jumat. 

Menurut dia, besaran setoran yang diberikan tersebut bervariasi. Mulai dari 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak proyek.

Dengan kata lain, setiap kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetorkan uang ke Adbang Pemkot Madiun. Kalau tidak mau menyetor, maka tidak akan mendapatkan "jatah" proyek.

Pihakya membenarkan hal setor-menyetor itulah yang ingin diketahui KPK dalam pemeriksaan kali ini dengan terperiksa sejumlah anggota asosiasi kontraktor lokal Madiun. 

Hanya saja, pihaknya enggan menyebut teknis pemberian setoran tersebut. Ia mengaku terpaksa memberikan setoran tersebut karena jika tidak "ikut arus" maka tidak akan mendapat "jatah" proyek.

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, menyebutkan ada sembilan perwakilan cabang asosiasi jasa dan konstruksi di Kota Madiun yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto guna dikonfirmasi tentang uang yang disetorkan pada setiap proyek di lingkup pemerintah Kota Madiun.

Kesembilan saksi tersebut antara lain, Sutomo (Gapeksindo), Rochim R (Askindo), Ernes (Aspekindo), Sukarman (Gakindo), Pratikno (Gabpeknas), Moch Rofiq (Gapensi), Riyadi (Askindo), Noer Mohamamad (Aspeknas), Yayat (Gapeknas), Arief (Gabpeknas).

Selain terkait setoran, sejumlah saksi dari asosiasi jasa kontruksi tersebut juga ditanyai oleh KPK tentang proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Namun mereka mengaku tidak menangani proyek tersebut.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi yang juga sebagai saksi terperiksa atas kasus tersebut mengaku tidak tahu-menahu tentang setoran para kontraktor melalui oknum pejabat Adbang untuk Wali Kota Madiun.  

Pihaknya menyatakan pemeriksaan penyidik KPK selama di Madiun akhir-akhir ini menyoal keuangan Kota Madiun. "Saya malah tidak tahu soal (setoran)," kata Maidi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016