Jember (Antara Jatim) - Kementerian Sosial membebaskan Baihaqi, seorang penderita yang mengalami gangguan kejiwaan yang menjadi korban pemasungan di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marzuki mengatakan korban pasung selama belasan tahun tersebut dibebaskan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Kabupaten Malang.

"Kami berusaha mengurangi kasus pemasungan di daerah karena faktanya cukup banyak warga yang mengalami gangguan jiwa dipasung oleh keluarganya, sehingga perlahan-lahan korban pemasungan harus dibebaskan dan dibawa ke RSJ," tuturnya di Jember.

Berdasarkan data, lanjut dia, masih ada ribuan warga Indonesia yang hidup dalam pasungan, sehingga pemerintah akan memberikan program penyadaran masyarakat, agar tidak melakukan pemasungan terhadap keluarganya yang mengalami gangguan jiwa.

"Mereka juga manusia, sehingga seharusnya dibawa ke pusat kesehatan untuk mendapatkan perawatan dan tidak boleh dipasung," katanya.

Ia menjelaskan Kementerian Sosial akan meluncurkan program "Stop Pemasungan" kepada warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan program tersebut akan diluncurkan pada tahun 2017, sehingga diharapkan tidak ada lagi korban pemasungan di Indonesia.

Sementara keluarga Baihaqi, Israntia mengatakan pihak keluarga terpaksa melakukan pemasungan kepada Baihaqi karena sering mengamuk dan memukul orang lain tanpa sebab, sehingga perbuatannya tersebut membahayakan orang lain.

"Ibu dan adiknya pernah menjadi korban, bahkan mereka dibacok hingga meninggal dunia tanpa alasan yang jelas, sehingga untuk menghindari hal tersebut terulang kembali, akhirnya dipasung," katanya.

Lelaki paruh baya itu dipasung keluarganya sejak tahun 2004 karena sering mengamuk tidak jelas dan membahayakan warga sekitar di lingkungan Desa Jubung tersebut.

"Sebenarnya kami tidak tega, namun kalau tidak dipasung akan banyak warga yang merasa terancam dan menjadi korban," ujarnya.

Pihak keluarga, lanjut dia, sempat membawa Baihaqi ke rumah sakit jiwa, namun karena keterbatasan biaya menyebabkan pihak keluarga memilih untuk membawa pulang kembali dan memasungnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016