Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melebur lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan digabung ke SKPD lainnya dengan alasan efektivitas sehingga bisa fokus menjalankan kinerjanya.

"Saat ini Perda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sudah berlaku dan hasilnya ada sekitar lima SKPD yang dilebur," ujar Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Madiun Suharyono kepada wartawan di Madiun, Rabu.

Lima SKPD yang dilebur adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas PU dan Tata Ruang.  

Kemudian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, untuk urusan kehutanan diambil alih oleh pusat sedangkan perkebunannya digabung dengan Dinas Pertanian.

Lalu, Dinas Peternakan dan Perikanan digabung dengan Dinas Pertanian, Dinas Kebersihan dan Pertamanan digabung dengan sejumlah dinas lain yang sesuai urusannya, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.

"Satu lagi adalah Badan Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang yang digabung dengan Bappeda," kata Suharyono lanjut.

Ia menjelaskan, sesuai Perda SOTK yang baru, jumlah SKPD meliputi 19 dinas, empat badan, sembilan bagian, dan dua lembaga lain (Kesbangpol dan BPBD). Kemudian, ada Inspektorat serta sekretariat DPRD di Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun. 

"Total SKPD yang baru ada sebanyak 36 SKPD. Jumlah itu menyusut dari SKPD lama yang totalnya mencapai 40 lebih," kata dia.

Jumlah tersebut belum termasuk kantor kecamatan sebanyak 15 unit, RSUD sebanyak dua unit, dan delapan kantor kelurahan, baik pada SOTK lama maupun baru.

Suharyono menambahkan, penyusunan SOTK baru tersebut merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dimana dalam undang-undang tersebut menyebutkan penyusunan SOTK harus tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah. Dengan kata lain, prinsip SOTK adalah harus rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Pihaknya memastikan, SOTK yang baru tersebut akan efektif diberlakukan di Pemkab Madiun mulai tanggal 2 Januari tahun 2017. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016