Jember (Antara Jatim) - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jember, Jawa Timur berbeda pendapat dengan fatwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang shalat Jumat di jalan yang akan digelar oleh umat Islam dalam aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016.

Bahtsul Masail merupakan lembaga NU yang bertugas melakukan kajian intelektual terkait persoalan keagamaan sesuai dengan Manhajiy atau metode yang ditempuh empat mazhab (Hanafi, Syafi'i, Maliki dan Hanbali).

"LBM NU Jember telah menggelar musyawarah dan menetapkan keputusan terkait shalat Jumat di jalan dan keputusan yang ditetapkan oleh LBM NU terdiri dari enam poin," kata Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Misbahussalam di Jember, Senin.

Menurut dia, poin pertama yakni fatwa hukum yang dikeluarkan oleh PBNU tentang hukum shalat Jumat dianggap tidak sesuai dengan momentum yang tepat dalam situasi saat ini, sehingga menimbulkan preseden buruk terhadap jam'iyah Nahdlatul Ulama.

"Kedua, fatwa hukum yang dikeluarkan PBNU harus didasarkan pada kajian mendalam dan komprehensif, sehingga tingkat akurasinya tidak diragukan lagi," tuturnya.

Poin ketiga, kata 'Abniyah' dalam bab shalat Jumat di kitab-kitab fikih klasik bermakna permukiman penduduk, bukan bangunan/masjid sehingga tidak tepat jika dijadikan dasar pelarangan shalat Jumat di luar masjid atau jalan.

Keempat, mayoritas ulama yang terdiri dari Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali sepakat bahwa shalat Jumat tidak harus dilakukan di dalam masjid atau bangunan tertentu, selama masih dalam kawasan permukiman penduduk.

Kemudian poin kelima, kemakhruhan shalat di jalan raya berlaku dalam konteks kondisi normal ketika seseorang tiba tiba shalat di tengah jalan, sehingga mengganggu orang lain.

"Adapun dalam konteks aksi demonstrasi 2 Desember 2016, ketika jalan raya sudah diatur untuk digunakan para pengunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh konstitusi, maka unsur kemakhruhan dan keharaman tersebut tidak terpenuhi," katanya.

Poin terakhir, mengharamkan shalat di jalan raya dengan "illat" mengganggu pengguna jalan, berkonsekuensi pula pada pengharaman aksi demonstrasi, pawai dan aksi sejenisnya yang berarti juga menentang hak warga negara yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan hasil ijtihad para ulama NU menyebutkan warga dilarang salat Jumat di jalan. "Jumatan di jalan tidak sah," kata Said Aqil saat memberi sambutan di Kongres ke-17 Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (24/11).(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016