Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/11) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus kurir peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

"Dua tersangka sudah kami amankan di mapolres berikut barang bukti poket sabu-sabu, ponsel, dan seperangkat alat hisap," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Siswanto di Tulungagung, Senin.

Dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing adalah Mujiat bin Rameli (38) dan Sudarsono (38), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

Menurut keterangan Siswanto, Mujiat ditangkap lebih dulu sekitar pukul 18.30 WIB, saat tersangka kepergok mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu warung kopi di lingkungan tempat tinggalnya, Kelurahan Bago.

Sementara Sudarsono ditangkap beberapa saat kemudian setelah dilakukan pengembangan dan muncul pengakuan dari Mujiat terkait asal-usul sabu yang dikonsumsinya.

"Tapi dua orang ini diidentifikasi sebagai pengedar, tepatnya sebagai kurir. Mereka membeli satu paket sabu seharga Rp1,4 juta lalu diecer dalam poket ukuran lebih kecil dan dijual dengan sistem ranjau," papar Siswanto.

Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan penelusuran terkait asal-usul sabu yang didapat Mujiat dan Sudarsono.

"Informasinya narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari jaringan luar kota, ini yang sedang kami lacak sumbernya," kata dia.

Siswanto mengatakan kedua tersangka hanya berperan sebagai perantara. Sementara bandar narkoba sebenarnya masih dalam proses perburuan.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016