Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membuka layanan dalam jaringan atau daring (online) untuk mempermudah warga miskin dalam mengurus Surat Pernyataan Miskin (SPM).

"Sistem ini sudah berjalan sebulan terakhir. Sekarang kami tingkatkan kualitas operator dari seluruh desa dan kelurahan agar bisa semakin mudah dalam menjalankan sistem online ini," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Selasa.

Anas mengatakan, seiring dengan program Kampung Cerdas yang telah diterapkan Banyuwangi, pelayanan kepada warga harus memanfaatkan teknologi informasi untuk mempersingkat waktu dan biaya dalam mengurus dokumen kependudukan.

Contohnya SPM yang sangat dibutuhkan warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. SPM adalah surat keterangan dari pemerintah untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah. Para penerima SPM ini adalah warga miskin yang tidak masuk dalam kuota jaminan kesehatan, baik jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran maupun jaminan kesehatan daerah.

"Warga yang ingin mengurus SPM, sekarang tidak perlu lagi ke kabupaten. Mereka cukup mengurus di desa, sekitar 6 jam SPM bisa kami terbitkan dan langsung bisa dipergunakan," ujar Anas.

Sementara untuk mendukung hal tersbut, Pemkab Banyuwangi menggelar pelatihan bagi 217 operator desa dan kelurahan. Saat ini, terdapat 41 desa di Banyuwangi yang telah menerapkan pengurusan SPM daring. Desa itu merupakan desa percontohan program Kampung Cerdas.

"Dengan pelatihan ini, kita ingin semua desa bisa menerapkan pengurusan SPM secara online, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kabupaten atau kecamatan, urusan cukup diselesaikan di level desa," ujar Anas seraya menjelaskan bahwa pada 2016, warga yang mengurus SPM tercatat 846 orang.

Kabag Humas Pemkab Banyuwangi Juang Pribadi menjelaskan SPM daring akan memangkas waktu penerbitan SPM. Bila yang selama ini pengurusan memakan waktu hingga enam hari, lanjut dia, dengan daring hanya butuh enam jam.

Mekanismenya, warga yang mengurus SPM datang ke kantor desa, operator lantas memasukkan data warga. Data tersebut lantas dikoneksikan dengan kecamatan, dinas kesehatan, dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Banyuwangi secara berjenjang untuk mendapatkan pengesahan.

"Pengesahan cukup dilakukan secara online. Proses verifikasi data warga pun dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan SPM oleh satgas kemiskinan. Jadi yang jalan ini dokumennya secara online, orangnya tidak usah jalan. Biarkan data yang bergerak di sistem kami, kemudian kami bereskan dan terbitkan," ujar dia. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016