Surabaya, (Antara Jatim) - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Djarwo Surjanto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Tanjung Perak, Surabaya diperiksa lanjutan di Jakarta.

"Sudah, dari semalam beliau langsung dibawa ke Jakarta," ucap Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanete ketika dikonfrimasi wartawan di Surabaya, Jumat.

Ia mengatakan, tersangka dibawa bersama Bareskrim Mabes Polri setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Namun demikian, Takdir mengaku tidak tahu pasti pemeriksaan lanjutan tersebut apakah akan mengarah ke penahanan, serta apa hasil pemeriksaan sebelumnya, sebab seluruhnya dilakukan langsung Bareskrim Mabes Polri.

"Soal hasil pemeriksaan, nanti Satgas Saber Pungli dari Bareskrim yang akan menjelaskannya," katanya.

Sebelumya, Sudiman Sidabuke selaku pengacara mantan Direktur Utama Pelindo III (Persero) Djarwo Surjanto mengaku masih mengkaji penetapan tersangka kliennya itu terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) PT Akara Multi Karya (AMK) yang melibatkan tersangka Augusto Hutapea (AH). 

Sebab, kata Sudiman, penetapan tersangka belum cukup bukti, dan selama ini kliennya dianggap proaktif dan tidak mempersulit apa yang dilakukan Polri dalam pemeriksaan pungli di Tanjung Perak Surabaya.

"Klien saya (Djarwo Surjanto, red) memang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami tidak menemukan aliran dana seperti yang dipersoalkan Bareskrim Mabes Polri sejak Juni 2016," katanya.

Sudiman mengaku masih menunggu durasi 1x24 jam sesuai prosedur penahanan untuk mengumpulkan bukti terkait kepantasan Djarwo Surjanto ditahan atau tidak. 

Sebelumnya, penetapan tersangka Djarwo Surjanto berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak terhadap mantan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria (RS). 

Djarwo Surjanto, diduga turut menerima aliran dana dalam kasus pungli yang melibatkan AH selaku Direktur PT Akara Multi Karya (AMK).(*) 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016