Malang (Antara Jatim) - Ratusan pedagang pasar Merjosari Kota Malang, Jawa Timur, menuntut Pemkot setempat untuk menghentikan intimidasi terhadap pedagang agar mereka mau pindah ke lokasi yang baru, yakni Pasar Dinoyo Terpadu.

"Indikasi intimidasi dan tekanan terhadap pedagang ini dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya berupa pencabutan Keputusan Wali Kota Malang No 188.45/204/35.73.112.2013 tentang Penetapan Tempat Penampungan Sementara Pasar Dinoyo di Kelurahan Merjosari sebagai Pasar Tradisional Merjosari," kata koordinator aksi Sabil El-Achsan di sela aksi  di  Malang, Jumat.

Akibat dari pencabutan keputan itu, katanya, pedagang yang masih bertahan di Pasar Merjosari kehilangan status, padahal  dalam kenyataan di lapangan, pedagang masih belum ingin pindah ke tempat yang baru karena beberapa alasan, di antaranya hasil pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS), bangunan pasar belum layak ditempati serta fasilitas yang kurang memadai, termasuk sirkulasi udara dan toilet umum.

Selain pencabutan Keputusan Wali Kota Malang, lanjutnya, tidakan intimidasi yang dilakukan Pemkot terhadap pedagang, Pemkot Malang melakukan pemasangan seng untuk menutup pasar penampungan sementara, namun mendapat perlawanan dari pedagang dan akhirnya dibatalkan.

Hanya saja, kata Sabil, informasinya pemkot akan melakukan pemutusan sambungan listrik di pasar penampungan. "Tindakan ini merupakan tindakan intimidasi dan tekanan. Sudah jelas pemkot lebih mementingkan kepentingan investor ketimbang rakyat (pedagang)," ujarnya.  

Sementara itu, dalam aksinya para pedagang bergantian berorasi di atas mobil pikup yang menuntut penghentian segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap pedagang. Selain berorasi, pedagang juga membawa berbagai banner yang rata-rata bertuliskan penolakan pindah dari pasar penampungan Merjosari ke Pasar Dinoyo Terpadu.

Meski pembangunan Pasar Dinoyo Terpadu sudah selesai, pedagang tetap menolak pindah ke bangunan baru tersebut karena kosntruksi bangunan tidak sesuai dengan PKS dan tidak layak untuk ditempati pedagang.

Menanggapi aksi ratusan pedagang tesrebut, Kepala Dinas Pasar Kota Malang Wahyu Setianto mengakui dalam perjanjian itu memang ada hal-hak pedagang yang harus diberikan oleh investor, termasuk kondisi fisik banguanan pasar. "Untuk bangunan fisik menjadi kewenangan investor, kami hanya mengakomodasi aspirasi pedagang dan menyampaikannya kepada investor," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Moch ANton yang menemui ratusan pedagang tersebut mengatakan pemerintah akan menerima aspirasi dan mempertimbangkan kebijakan selanjutnya. Ketidaksesuaian antara hasil pembangunan dengan ketentuan yang ada dalam PKS Nomor Pemerintah Kota Malang 050/558/35.73.112/2010 dan membuat pedagang pasar Merjosari kecewa.

"Ini harus kita sesuaikan dengan aturannya. Kami tidak bisa mengeluarkan kebijakan tanpa dirundingkan. Jika protes pedagang berkaitan dengan bangunan tidak layak, fasilitas tidak lengkap dan lain-lain, pedagang sebaiknya menuntut hak-hak mereka yang memang sudah tertuang dalam PKS, namun bukan ke pemkot, tetapi kepada investor," paparnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016