Surabaya, (Antara Jatim) - Sudiman Sidabuke, selaku pengacara mantan Direktur Utama Pelindo III (Persero) Djarwo Surjanto, masih mengkaji informasi penetapan tersangka kliennya karena kasus dugaan pungutan liar (pungli), sebab belum cukup bukti untuk ditetapkan.
     
"Terkait adanya penetapan tersangka, itu masuk dalam kajian saya, sebab masih belum cukup bukti," kata Sudiman di Surabaya, Kamis petang.
     
Sudiman mengakui masih menunggu keputusan resmi terkait nasib kliennya tersebut, karena masalah tersebut mempunyai korelasi langsung dengan Mabes Polri Jakarta.
     
Ia mengatakan, kliennya selalu proaktif dan tidak mempersulit dengan apa yang dilakukan Polri dalam pemeriksaan pungli di Tanjung Perak Surabaya, bahkan siap mendatangi apabila ada panggilan.
      
Sudiman mengatakan, kliennya saat ini kondisinya masih sehat meski sempat menjalani pemeriksaan terkait kasus pungli oleh pemeriksa dari Mabes Polri.
      
Sementara itu, Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengaku belum mendapatkan informasi secara jelas terkait penetapan tersangka Mantan Dirut Pelindo III Djarwo.
     
"Sampai malam ini, saya masih belum dapat informasi yang akurat terkait hal itu," ucap Edi melalui pesan singkatnya.
     
Sebelumnya, kabar beredar melalui pesan singkat di kalangan jurnalis Surabaya adanya penetapan tersangka Mantan Dirut Pelindo III Djarwo beserta istrinya pascapengungkapan kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kabar itu, sebagai tindaklanjut setelah Satgas gabungan dari tim Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim dan Satgas "Dwelling Time" Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya berinisial RS dalam operasi pengembangan.(*)
     

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016