Sidoarjo (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun kepada terdakwa M. Rifai yang adalah ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo, karena menggunakan gelar sarjana hukum palsu untuk gagah-gagahan dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Pertimbangan majelis hakim atas hukuman tersebut lantaran terdakwa menggunakan ijazah palsu gelar sarjana hukum (SH)  hanya sebagai prestise atau gengsi, tidak merugikan siapapun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo I Gede Komang Wijaya Adhi, Rabu.

Pada persidangan di PN Sidoarjo, disebutkan bahwa dengan hukuman percobaan, M Rifai tidak perlu menjalani kurungan. Kecuali jika dalam masa percobaan satu tahun itu dia mengulangi perbuatannya, maka hukuman satu tahun harus dijalaninya.

Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan sejumlah saksi, katanya, terdakwa menggunakan gelar palsu sarjana hukum (SH) yang juga dicantumkan pada KTP-nya sejak tahun 2011.

Ijazah palsu tersebut, kata dia, kemudian digunakan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPRD Sidoarjo periode 2014 -2019 pada Agustus 2013 hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan itu.

"Perbuatan terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata hakim Komang.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU dan tim Penasehat Hukum M. Rifai, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Putusan itu jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Rocidah Alimartin yang menuntut 2 tahun penjara. JPU menyatakan masih akan berkonsultasi dengan pimpinannya, apakah melakukan banding atau tidak.

Sementara, Yunus Susanto dari Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa M. Rifai, mengaku masih membicarakan dengan kliennya atas putusan itu. "Nanti, akan kami bicarakan upaya banding," ujarnya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016