Surabaya (Antara Jatim) - Penetapan Raperda  Pajak Dalam Jaringan (Daring) atau Online di Kota Surabaya mengalami kemoloran karena dalam pembahasannya masih ada beberapa item yang belum disepakati, sedangkan masa kerja pansus raperda sudah berakhir. 
     
 Ketua Pansus Raperda Pajak Daring DPRD Surabaya, Rio Patiselano, di Surabaya, Rabu mengatakan ada beberapa hal yang belum ada kesepakatan antara kalangan DPRD dan Pemkot Surabaya, di antaranya menyangkut lembaga bank yang akan menjadi mitra kerja dalam pengoperasian sistem daring, perputaran uang pajak, peralatan yang digunakan dan sanksi.
     
 "Karena belum ada kesepakatan, makanya hingga batas akhir pansus belum selesai," katanya.
     
Rio mengatakan dalam pengadaan peralatan, pihaknya menghendaki dilibatkannya pihak ketiga karena apabila harus disediakan pemerintah kota, membutuhkan anggaran yang sangat besar.  
     
Peralatan tersebut, lanjut dia, bentuknya tapping box, apabila wajib pajak sudah memiliki  komputer. Selain itu, berupa mesin Point of Sales (POS), jika tak ada computer di kasir. 
     
 "Satu unit nilainya mencapai Rp8 juta, sedangkan jumlah peralatan yang digunakan sebanyak 4.753 unit," katanya.
     
 Sementara itu, terkait sanksi dari pembahasan sebelumnya maksimal hanya berupa penutupan. Padahal, kalangan dewwan menginginkan, sanksi terhadap hotel dan restoran yang melanggar aturan pembayaran pajak, paling berat pencabutan izin atau sanksi pidana.
     
 "Kalau pidana, gak ada dasar hukumnya, sedangkan pencabutan izin, saat ini banyak restoran tak berizin tapi sudah ditarik pajak," ujarnya.
     
 Namun demikian, anggota Komisi B ini mengatakan, pemerintah kota mempunyai strategi guna mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara daring yakni dengan mewajibkan pemilik hotel dan restoran tersebut membuat pernyataan untuk menggunakan sistem daring saat pengajuan maupun perpanjangan izin.
     
 "Jika tidak mau, maka sanksi bisa dikenakan," katanya.
     
 Rio optimistis pascaperpanjangan masa kerja pansus, pihaknya segera menyelesaikan pembahasan Raperda Pajak Daring karena menurutnya dari beberapa poin yang menjadi kendala sudah mengerucut pada kesepakatan.
      
 "Paling sekitar 15 hari setelah pansus diperpanjang sudah selesai," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016