Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) daerahnya pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.537.150 atau naik sebesar Rp117.150 ke Pemprov Jatim menyesuaikan laju inflasi daerah serta kebutuhan hidup layak warganya.
    
"Jika Pergub terkait UMK telah diputuskan yang rencananya paling lambat pada Minggu (20/11) mendatang, maka secara otomatis UMP tidak akan berlaku lagi," kata Kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertran Tulungagung Kristihanawati di Tulungagung, Selasa.
    
Ia memperkirakan, besaran UMK yang diputuskan nantinya tidak jauh dari usulan tersebut, sedangkan bagi kabupaten/ kota lain yang belum mengusulkan hingga diputuskan, akan ditetapkan sesuai UMP," ujarnya.
    
Menurut Kristihanawati, besaran nilai UMK Tulungagung pada 2017 sepenuhnya kebijakan gubernur.
    
Hal itu berkaitan apakah disahkan sesuai usulan, atau mungkin usulan tersebut dibulatkan.
    
Kristihanawati menyatakan, usulan terkait UMK berdasarkan metode penghitungan bukan berdasar pada standar kebutuhan hidup layak (KHL) saja, melainkan dipengaruhi tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.
    
Dengan demikian bakal didapatkan kenaikan UMK di Tulungagung pada tahun depan sebesar 8,25 persen.
    
"Untuk usulan yang kami ajukan masih berdasarkan rumus itu dan belum dibulatkan, makanya kami masih menunggu pergup terkait hal itu apakah dibulatkan atau tidak," ujarnya.
    
Ia menambahkan, saat ini kabar mengenai upah minimum di setiap kabupaten masih berbentu upah minimum provinsi (UMP), sehingga nantinya jika pergub terkiat UMK telah diputuskan yang rencananya paling lambat pada Minggu (20/11) mendatang secara otomatis UMP tidak berlaku lagi.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016