Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menalangi gaji untuk 1.173 PNS bagian tenaga pendidik dan nonkependidikan tingkat SMA/SMK yang barusan beralih status menjadi pegawai Pemprov Jatim, karena kendala teknis penganggaran.
"Karena memang belum dianggarkan, gaji mereka sementara dibayar menggunakan kekuatan anggaran APBD, sama seperti sebelum status mereka dialihkan berdasar peraturan pemerintah yang baru," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung Hendry Setyawan di Tulungagung, Selasa.
Ia memastikan pembayaran gaji 1.173 PNS pendidik dan nonpendidik di lingkup SMA/SMK sepenuhnya sudah teratasi.
Apabila nantinya para PNS tersebut bisa bekerja sebagai mana mestinya, dan mendapat honor memadai.
"Kasian mereka ketika telah bekerja, namun gaji yang nantinya didapat belum jelas. Makanya setelah diminta agar tetap menganggarkannya kami juga menganggarkan," katanya.
Hendry mengatakan, dalam berjalannya waktu nanti pemprov diharap menganggarkan gaji, sehingga secara otomatis pembayaran gaji menggunakan dana APBD akan terhenti.
Nantinya jumlah yang tidak terpakai tersebut akan masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
"Dengan ini anggaran yang tidak terpakai nantinya akan langsung masuk ke khas daerah," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung Hariyo Dewanto Wicaksono mengatakan tidak terjadi masalah jika para tenaga pendidikan dan nonkependidikan ditarik pemerintah provinsi, gajinya masih dianggarkan dalam APBD.
Sebab, pelimpahan gaji selama proses perpindahan dari tempat semula ke tempat yang baru memerlukan proses yang panjang.
"Tidak ada masalah, jika status PNS mereka telah beralih namun gaji masih dibayar dari sini. Sebab seperti halnya PNS yang mutasi ke daerah lain namun selama beberapa bulan gajinya masih di sini sambil menunggu prosesnya selesai," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Karena memang belum dianggarkan, gaji mereka sementara dibayar menggunakan kekuatan anggaran APBD, sama seperti sebelum status mereka dialihkan berdasar peraturan pemerintah yang baru," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung Hendry Setyawan di Tulungagung, Selasa.
Ia memastikan pembayaran gaji 1.173 PNS pendidik dan nonpendidik di lingkup SMA/SMK sepenuhnya sudah teratasi.
Apabila nantinya para PNS tersebut bisa bekerja sebagai mana mestinya, dan mendapat honor memadai.
"Kasian mereka ketika telah bekerja, namun gaji yang nantinya didapat belum jelas. Makanya setelah diminta agar tetap menganggarkannya kami juga menganggarkan," katanya.
Hendry mengatakan, dalam berjalannya waktu nanti pemprov diharap menganggarkan gaji, sehingga secara otomatis pembayaran gaji menggunakan dana APBD akan terhenti.
Nantinya jumlah yang tidak terpakai tersebut akan masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
"Dengan ini anggaran yang tidak terpakai nantinya akan langsung masuk ke khas daerah," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulungagung Hariyo Dewanto Wicaksono mengatakan tidak terjadi masalah jika para tenaga pendidikan dan nonkependidikan ditarik pemerintah provinsi, gajinya masih dianggarkan dalam APBD.
Sebab, pelimpahan gaji selama proses perpindahan dari tempat semula ke tempat yang baru memerlukan proses yang panjang.
"Tidak ada masalah, jika status PNS mereka telah beralih namun gaji masih dibayar dari sini. Sebab seperti halnya PNS yang mutasi ke daerah lain namun selama beberapa bulan gajinya masih di sini sambil menunggu prosesnya selesai," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016