Trenggalek (Antara Jatim) - Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan segera berkonsolidasi dengan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah bidang pelayanan masyarakat untuk memberantas segala bentuk pungutan liar di satuan kerja masing-masing.

"Sejak diresmikan gerakan saber pungli ini oleh pemerintah pusat pada 24 Oktober, saat ini Pemkab Trenggalek sudah dibentuk. Bupati bahkan sudah mengeluarkan surat tugas kepada saya selaku kepala inspektorat untuk menindaklanjuti gerakan nasional ini," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek Bambang Agus Setyaji di Trenggalek, Selasa.

Beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi fokus proyeksi gerakan saber pungli tersebut antara lain Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (KPPM), dinas kependudukan dan catatan sipil, badan kepegawaian daerah, dinas perhubungan, RSUD dr Soedomo, dan beberapa satker lain.

Selain membentuk tim saber pungli internal lintas-SKPD, lanjut Bambang, pihaknya juga berencana menyebar pemasangan alat peraga dalam bentuk poster, banner, maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan saber pungli di lingkup Kabupaten Trenggalek.

Ia berjanji peran aktif dan pengaduan masyarakat yang terverifikasi benar akan ditindaklanjuti tim saber pungli Pemda Trenggalek maupun Inspekrorat Trenggalek secara proporsional dan transparan.

"Alat peraga sosialisasi gerakan saber pungli saat ini masih proses prnting. Rencananya nanti dipasang di sejumlah tempat umum, titik-titik area pelayanan publik dan sebagainya supaya masyarakat tahu alamat dan nomor kontak yang bisa dihubungi jika ada aduan (pungli)," katanya.

Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan tim saber pungli Polres Trenggalek terhadap 21 petugas bagian pungutan tiket di tiga objek wisata Pantai Pelang, Prigi, serta Karanggongso, Bambang menyatakan belum bisa langsung menindaklanjuti karena proses penyidikan sedang berlangsung.

Ia juga enggan berkomentar atau berandai-andai seputar sanksi administratif mengacu peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, dengan alasan unsur pidana terhadap 21 petugas tiket itu masih ditelusuri kepolisian sehingga belum satupun berstatus tersangka.

"Kami tidak bisa berandai-andai begitu, apalagi memperkirakan skenario sanksi administratif pada mereka, terutama yang berstatus PNS karena bukti ada/tidaknya unsur pidana masih diselidiki kepolisian," ujarnya.

Namun, Bambang menyatakan bahwa Pemkab Trenggalek sangat mengapresiasi langkah kepolisian dalam upaya memberantas praktik pungutan liar tersebut.

"Kami malah berterima kasih atas apa yang dilakukan kepolisian. Namun untuk penindakan dan sebagainya, Inspektorat masih menunggu proses hukum yang berjalan sementara beberapa petugas kami kirim untuk melakukan pemeriksaan berkaitan kepegawaiannya," kata Bambang. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016