Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangani penipuan
dengan korban seorang pegawai negeri sipil (PNS), warga Kota Kediri yang
bermoduskan menghubungi dan meminta sejumlah uang.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Selasa, mengemukakan korban bernama Yanik Winarni (56), warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri.
Korban yang juga seorang PNS ini melapor ke polisi menjadi korban penipuan.
"Korban mendapatkan telepon dari seseorang dengan nomor telepon 085297317xxx dan 082166948xxx, yang mengaku dari kepolisian dan BNN, yang mengatakan anaknya bernama Deny Eko Yusianto ditangkap polisi dan BNN," katanya di Kediri, Selasa.
Korban, kata dia, dimintai sejumlah uang terkait dengan masalah yang dikatakan sedang dialami anaknya. Pelaku meminta uang tebusan agar anaknya dibebaskan.
"Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp27 juta. Tapi, karena korban merasa menjadi korban penipuan, selanjutnya melapor ke polisi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, saat ini masih memproses laporan tersebut. Polisi masih mendalami dan mengecek nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yaitu tiga lembar bukti transfer dari BRI. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk korban untuk melengkapi berkas.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, jika ada yang menghubungi, terlebih lagi mengatasnamakan dari institusi polri maupun aparat penegak hukum lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengabarkan kejadian dan meminta sejumlah uang. Polisi juga meminta warga melapor terlebih dahulu, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, mengingat modus penipuan dengan memanfaatkan lembaga penegak hukum beberapa kali dilaporkan terjadi. (*)
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Selasa, mengemukakan korban bernama Yanik Winarni (56), warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri.
Korban yang juga seorang PNS ini melapor ke polisi menjadi korban penipuan.
"Korban mendapatkan telepon dari seseorang dengan nomor telepon 085297317xxx dan 082166948xxx, yang mengaku dari kepolisian dan BNN, yang mengatakan anaknya bernama Deny Eko Yusianto ditangkap polisi dan BNN," katanya di Kediri, Selasa.
Korban, kata dia, dimintai sejumlah uang terkait dengan masalah yang dikatakan sedang dialami anaknya. Pelaku meminta uang tebusan agar anaknya dibebaskan.
"Pelapor telah mentransfer uang sebesar Rp27 juta. Tapi, karena korban merasa menjadi korban penipuan, selanjutnya melapor ke polisi," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, saat ini masih memproses laporan tersebut. Polisi masih mendalami dan mengecek nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban.
Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yaitu tiga lembar bukti transfer dari BRI. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk korban untuk melengkapi berkas.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, jika ada yang menghubungi, terlebih lagi mengatasnamakan dari institusi polri maupun aparat penegak hukum lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengabarkan kejadian dan meminta sejumlah uang. Polisi juga meminta warga melapor terlebih dahulu, mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, mengingat modus penipuan dengan memanfaatkan lembaga penegak hukum beberapa kali dilaporkan terjadi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016