Surabaya, (Antara Jatim) - Perseroan terbatas Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III siap menghargai proses hukum terkait adanya penangkapan salah satu direktur perusahaan itu berinisial RS yang ditangkap Satgas gabungan tim Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim.

"Kami hormati dan hargai proses hukum yang sedang berjalan, namun apabila diperlukan, perusahaan akan mendampingi yang bersangkutan sesuai ketentuan terkait pendampingan hukum," kata Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto, di Surabaya, Selasa petang.

Edi mengaku perusahaan juga masih menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian, sebab yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian, sehingga belum mengetahui informasi secara detail.

Sebelumnya dilaporkan, Satgas gabungan dari tim Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim dan Satgas "Dwelling Time" Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya berinisial RS dalam operasi pengembangan, Selasa sore.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengatakan RS ditangkap terkait aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian diamankan dan diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Takdir mengatakan, penangkapan RS merupakan pengembangan dari penangkapan empat orang dari PT Akara Multi Karya, termasuk direktur utamanya yang berinisial AH, dengan laporan adanya importir menjadi korban pungli sejak 2014.

Ia mengaku, saat melakukan penangkapan tim gabungan Saber Pungli sempat menggeledah ruang kerja RS dan menyita uang tunai senilai Rp600 juta dan sejumlah dokumen.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penangkapan dan bukti hasil tangkapan tersebut.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016