Madiun (Antara Jatim) - KPK memeriksa pihak manajemen konstruksi dari PT Pandu Persada Bandung terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka, Kamis.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan kembali dilakukan di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jalan Yos Sudarso Kota Madiun secara tertutup. Ada sekitar empat orang yang merupakan perwakilan dari perusahaan tersebut. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Ditemui di sela jam istirahat siang, salah satu perwakilan, Sudrajat, enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. 

Yang bersangkutan hanya menjelaskan secara singkat jika pemeriksaan yang ia jalani terkait pencairan anggaran pembangunan Pasar Besar Madiun dan kemajuan fisik yang dilakukan pada saat pelaksanaan.

"Pertanyaan seputar pencairan anggaran dan progres pembangunan fisik. Soal berapa banyak, saya lupa," ungkapnya sambil berlalu.

Hingga menjelang sore hari, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi oleh tim KPK tersebut belum selesai. Tim penyidik juga tidak dapat dimintai keterangan sama sekali.

Sementara, selama berada di Kota Madiun sejak tanggal 17 Oktober hingga 27 Oktober 2016, tim penyidik KPK diduga telah memeriksa sekitar 40 orang saksi lebih. Baik dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun, maupun pihak swasta dari perusahaan milik tersangka dan manajemen konstrusi.

Jumlah tersebut dimungkinakan akan bertambah, mengingat berdasarkan informasi KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi hingga awal November mendatang.

Belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan. 

Dalam kasus korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 tersebut, Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016