Surabaya, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut meminta kepada perusahaan peserta BPJS-Ketenagakerjaan untuk tertib administrasi supaya para pekerja tidak ada yang dirugikan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Arbi Harun mengatakan tertib adimistrasi itu adalah melaporkan dengan benar jumlah pekerja yang ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena kami melihat masih ada perusahaan yang mengikutkan sebagian pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, di perusahaan tersebut seharusnya seluruh karyawan berhak menjadi peserta," katanya, Selasa. 

Ia mengatakan, masih belum tertibnya adiministrasi perusahaan ini otomatis akan merugikan para pekerja, terutama kalau pekerja tersebut mengalami musibah saat bekerja.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami meminta kepada perusahaan-perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini supaya melaporkan kondisi riil jumlah pekerja yang diiukutkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan ini," katanya.

Ia mengatakan, pada hari ini pihaknya mengundang sekitar 244 perusahaan yang dinilai masih belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap dengan adanya pertemuan ini, akan menggugah kesadaran dari pemilik perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program yang diikuti oleh para pekerja masing-maisng Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan juga Jaminan Pensiun (JP).

"Kami juga mengajak kepada para pekerja bukan penerima upah atau BPU untuk turut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerja bukan penerima upah juga memiliki potensi kecelakaan kerja yang sama dengan pekerja penerima upah," katanya.

Dari data yang ada, mulai Januari sampai dengan September 2916, BPJS-TK Rungkut telah menyalurkan klaim jaminan hari tua senilai Rp122.641.857.070 dari 11.994 kasus. Selain itu, untuk jaminan kecelakaan kerja sebanyak Rp5.846.020.780 dari total 757 kasus.

Selain itu, untuk jaminan kematian dari 107 kasus dengan nilai klaim 2.994.000.000 serta jaminan pensiun sebanyak 41 kasus dengan nilai klaim sebanyak Rp25.749.540.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016