Bojonegoro (Antara Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tuban, Jawa Timur, optimistis perangkat desa di 300 desa di wilayah kerjanya bersedia ikut asuransi karena iuran asuransi bisa dialokasikan di dalam APBDes.
    
"Pemkab melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) sudah mewajibkan sekitar 3.000 perangkat desa ikut asuransi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahyu Hutomo, di Tuban, Jumat.
    
Tidak hanya itu, lanjut dia, kepesertaan asuransi perangkat desa di daerah setempat juga diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 2 tahun 2016 tentang Tunjangan Purna Tugas.
    
"Rencananya sesuai Perbup Tuban No.2 tahun 2016 tentang Tunjangan Purna Tugas untuk iuran asuransi bagi perangkat desa akan mulai dialokasikan di dalam APBDes pada 2017," jelas dia.
    
Bahkan, lanjut dia, Bupati Tuban juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perangkat desa masuk BPJS Ketenagakerjaan.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan sosialisasi asuransi bagi perangkat desa di wilayah kerjanya itu sudah berjalan di Kecamatan Bangilan, tiga hari lalu.
    
Pada sosialisasi di Kecamatan Bangilan dihadiri perangkat desa, selain juga Camat Bangilan Sartono yang juga mendukung perangkat desa ikut asuransi.
    
"Sesuai arahan yang disampaikan Sekretaris Kecamatan Bangilan Mustakim bahwa bagi desa yang masih memiliki sisa anggaran bisa mendaftarkan perangkat desanya ikut asuransi tenaga kerja," paparnya.
    
Ia mengharapkan sosialisasi asuransi tenaga kerja bagi perangkat desa di daerah setempat bisa dilaksanakan di 20 kecamatan di Tuban.
    
"Kalau memang ada permintaan dari kecamatan kami akan datang untuk memberikan sosialisasi terkait asuransi bagi perangkat desa," ucapnya menegaskan.
    
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program asuransi bagi perangkat desa yaitu program asuransi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) dengan iuran Rp106.700 per bulan.
    
Lainnya program asuransi JKK, JKM, JHT ditambah dengan jaminan pensiun dengan iuran sebesar Rp162.350 per bulan.
    
"Bagi perangkat desa yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh perawatan sampai sembuh. Sedangkan yang meninggal dunia memperoleh santuan Rp24 juta," ucapnya menambahkan.  (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016